Dalam pertimbangan
keputusannya, SBY me-
nyatakan, ketika UUD
1945 ditetapkan, para peru-
mus UUD tidak menggu-
nakan sebutan Cina mela-
inkan menggunakan frasa
peranakan Tionghoa bagi
orang-orang bangsa lain
yang dapat menjadi warga
negara apabila kedudukan
dan tempat tinggalnya di
Indonesia, mengakui Indo-
nesia sebagai Tanah Air-
nya, dan bersikap setia ke-
pada negara Republik In-
donesia.