Pasal 11(1) Calon varietas yang diusulkan untuk dilepas dapat diperole翻訳 - Pasal 11(1) Calon varietas yang diusulkan untuk dilepas dapat diperole日本語言う方法

Pasal 11(1) Calon varietas yang diu

Pasal 11
(1) Calon varietas yang diusulkan untuk dilepas dapat diperoleh melalui pemuliaan di
dalam negeri atau introduksi.
(2) Calon varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa galur murni,
komposit, kultivar, klon, mutan, hibrida, transgenik dan/atau hasil teknik pemuliaan
lain.
(3) Calon varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilepas apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. silsilah tanaman yang meliputi asal usul, nama-nama tetua, daerah asal, nama
pemilik atau penemu, perkiraan umur bagi tanaman tahunan atau lama
penyebaran bagi tanaman semusim yang telah berkembang di masyarakat
(varietas lokal) dan metoda pemuliaan yang digunakan;
b. tersedia deskripsi yang lengkap dan jelas, sehingga memungkinkan untuk
identifikasi dan pengenalan varietas tersebut secara akurat;
7
c. menunjukkan keunggulan terhadap varietas pembanding;
d. unik, seragam dan stabil;
e. pernyataan dari pemilik bahwa benih penjenis (breeder seed) tersedia baik
dalam jumlah maupun mutu yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut; dan
f. dilengkapi data hasil pengujian lapangan seluruh lokasi dan/atau laboratorium.
(4) Untuk varietas introduksi selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus melampirkan izin dari pemilik varietas.
(5) Untuk hibrida selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
deskripsi tetua harus dilampirkan.
Pasal 12
Untuk calon varietas Produk Rekayasa Genetik selain memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus memenuhi ketentuan keamanan
hayati.
Pasal 13
Untuk varietas lokal yang akan dilepas sebagai varietas unggul harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan varietas yang terdaftar pada kantor Perlindungan Varietas Tanaman;
b. merupakan varietas yang sudah ditanam secara luas oleh masyarakat di suatu
wilayah dan mempunyai keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2); dan
c. telah dibudidayakan lebih dari 5 (lima) tahun untuk tanaman semusim atau 5 (lima)
tahun panen untuk tanaman tahunan.
Pasal 14
(1) Pemohon sebagai pemulia, penyelenggara pemuliaan atau pemilik calon varietas
baik perorangan maupun institusi mengajukan permohonan pelepasan calon
varietas yang telah diuji dengan disertai nama calon varietas secara tertulis kepada
Menteri Pertanian melalui Ketua Badan Benih Nasional dengan melampirkan
dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12 dan/atau
Pasal 13.
(2) Untuk calon varietas hibrida introduksi yang benihnya dapat diproduksi di
Indonesia, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus dilampiri surat jaminan dari pengusul.
(3) Surat jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi pernyataan pemohon
bahwa setelah jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak pelepasan, benih
hibrida (F1) akan diproduksi di dalam negeri.
(4) Badan Benih Nasional setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sudah selesai
memeriksa kelengkapan dokumen.
(5) Apabila dalam pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih
ada kekurangan, Badan Benih Nasional memberitahukan kepada pemohon untuk
melengkapi kekurangan dokumen.
(6) Apabila dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pemohon tidak dapat
melengkapi kekurangan dokumen, permohonan dianggap ditarik kembali.
8
Pasal 15
(1) Dokumen permohonan pelepasan varietas yang telah lengkap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, disampaikan oleh Ketua Badan Benih Nasional kepada
Ketua TP2V.
(2) Ketua TP2V setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengundang pemohon untuk menyajikan hasil kajian kelayakan calon varietas
dalam sidang TP2V.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua TP2V harus
sudah menyampaikan hasil penilaian kelayakan calon varietas kepada Ketua
Badan Benih Nasional dan pemohon.
0/5000
ソース言語: -
ターゲット言語: -
結果 (日本語) 1: [コピー]
コピーしました!
第 11 条(リリースの提案 1) 候補者品種育種によって得られる国または導入。(2) 項 (1) に掲げる候補品種いずれか純粋なひずみをすることができます。コンポジット、品種、クローン、突然変異体、トランスジェニック雑種または繁殖の技術の結果もう一つ。(3) サブセクション (1) に掲げる候補品種では削除される可能性があります。次の要件を満たします。起源、年長者の名前、出身地、名前が含まれています a. 植物系統所有者または発明家、一年生作物または長期のためのおおよその年齢一年生植物コミュニティで成長しているの普及(ローカル品種) と育種法;b. 完全な説明をご利用され、クリアすることが可能品種の導入の識別正確に;7c. 品種比較; の優位性を実証します。d. ユニークな均一で安定している;e. ステートメントを penjenis (増殖種子) 利用できるの所有者の種子両方数と品質をさらに複製されます。とf. フィールド テストの結果データは、サイトおよび/または実験室の中です。(4) を満たすために品種の導入に加え、要件を参照上項 (3) 様々 な所有者の同意を添付してください。(5) のハイブリッドは、さらに要件を満たす項 (3)年長者の説明を添付する必要があります。第 12 条候補遺伝子工学以外の品種の製品に準拠します。呼ばれる第 11 条に遵守、セキュリティ生物多様性。第 13 条ローカル品種の優良品種として取除かれるために満たす必要があります。次の条件:a. さまざまな記載の植物繁殖動物の権利のオフィス;b. すでにで公衆によって広く栽培品種、地域と利点の 10 第 1 項に規定(2);とc. 5 (5) 以上培ってきた一年生植物または 5 (5) 年年次穀物の収穫の年。第 14 条(1) 育成者権、所有者または将来繁殖主催者品種としての申請両方の個人や機関のリリース候補を適用します。同行への書き込みではない候補者様々 な名前でテストされている品種農業を添付して国立シード委員会会長を通じての大臣第 11 条、第 12 条にドキュメントの完全性と呼ばれるおよび/または記事 13。(2) ハイブリッド品種の導入のための候補者、種子で製作可能第二款 (1) の要件を満たすことに加え、インドネシア提案者から保証書を添付する必要があります。(3) 項 (2) の保証の手紙には、申請者のステートメントが含まれますない 2 (2) より長い期間の後で年発売以来、種子ハイブリッド (F1) は、国で生成されます。(4) の申請の受領時に種子庁項 (10 (10) 内で作業の時代は終わったドキュメントの完全性を確認してください。(5) (4) 項の書類の審査がまだの場合不足している、種子庁に申請者に通知ドキュメントの完全な欠如。(6) 7 (セブン) より長くない期間内場合受信から営業日通知に掲げるサブセクション (5) と出願できません。ドキュメントの完全な欠如は、アプリケーションと見なされます撤回します。8第 15 条(1) の品種とされているドキュメントのリリースの申立て条 14、国家、種の委員会の議長によって提出TP2V の会長。(2) サブセクション (1) の申請の受領時に TP2V の会長出願品種候補の実現可能性調査の結果を提示するにはTP2V の理事会。(3) のために少なくとも 7 の期間 (七) 営業日の日付から数えてサブセクション (2) で、理事会の実施と呼ばれる、TP2V の会長である必要があります。実現可能性評価結果既に候補者品種に与えた会長シード庁と出願人。
翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (日本語) 2:[コピー]
コピーしました!
Pasal 11
(1) Calon varietas yang diusulkan untuk dilepas dapat diperoleh melalui pemuliaan di
dalam negeri atau introduksi.
(2) Calon varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa galur murni,
komposit, kultivar, klon, mutan, hibrida, transgenik dan/atau hasil teknik pemuliaan
lain.
(3) Calon varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilepas apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. silsilah tanaman yang meliputi asal usul, nama-nama tetua, daerah asal, nama
pemilik atau penemu, perkiraan umur bagi tanaman tahunan atau lama
penyebaran bagi tanaman semusim yang telah berkembang di masyarakat
(varietas lokal) dan metoda pemuliaan yang digunakan;
b. tersedia deskripsi yang lengkap dan jelas, sehingga memungkinkan untuk
identifikasi dan pengenalan varietas tersebut secara akurat;
7
c. menunjukkan keunggulan terhadap varietas pembanding;
d. unik, seragam dan stabil;
e. pernyataan dari pemilik bahwa benih penjenis (breeder seed) tersedia baik
dalam jumlah maupun mutu yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut; dan
f. dilengkapi data hasil pengujian lapangan seluruh lokasi dan/atau laboratorium.
(4) Untuk varietas introduksi selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus melampirkan izin dari pemilik varietas.
(5) Untuk hibrida selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
deskripsi tetua harus dilampirkan.
Pasal 12
Untuk calon varietas Produk Rekayasa Genetik selain memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus memenuhi ketentuan keamanan
hayati.
Pasal 13
Untuk varietas lokal yang akan dilepas sebagai varietas unggul harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan varietas yang terdaftar pada kantor Perlindungan Varietas Tanaman;
b. merupakan varietas yang sudah ditanam secara luas oleh masyarakat di suatu
wilayah dan mempunyai keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2); dan
c. telah dibudidayakan lebih dari 5 (lima) tahun untuk tanaman semusim atau 5 (lima)
tahun panen untuk tanaman tahunan.
Pasal 14
(1) Pemohon sebagai pemulia, penyelenggara pemuliaan atau pemilik calon varietas
baik perorangan maupun institusi mengajukan permohonan pelepasan calon
varietas yang telah diuji dengan disertai nama calon varietas secara tertulis kepada
Menteri Pertanian melalui Ketua Badan Benih Nasional dengan melampirkan
dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12 dan/atau
Pasal 13.
(2) Untuk calon varietas hibrida introduksi yang benihnya dapat diproduksi di
Indonesia, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus dilampiri surat jaminan dari pengusul.
(3) Surat jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi pernyataan pemohon
bahwa setelah jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak pelepasan, benih
hibrida (F1) akan diproduksi di dalam negeri.
(4) Badan Benih Nasional setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sudah selesai
memeriksa kelengkapan dokumen.
(5) Apabila dalam pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih
ada kekurangan, Badan Benih Nasional memberitahukan kepada pemohon untuk
melengkapi kekurangan dokumen.
(6) Apabila dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pemohon tidak dapat
melengkapi kekurangan dokumen, permohonan dianggap ditarik kembali.
8
Pasal 15
(1) Dokumen permohonan pelepasan varietas yang telah lengkap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, disampaikan oleh Ketua Badan Benih Nasional kepada
Ketua TP2V.
(2) Ketua TP2V setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengundang pemohon untuk menyajikan hasil kajian kelayakan calon varietas
dalam sidang TP2V.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua TP2V harus
sudah menyampaikan hasil penilaian kelayakan calon varietas kepada Ketua
Badan Benih Nasional dan pemohon.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: