Pasal 11
(1) Calon varietas yang diusulkan untuk dilepas dapat diperoleh melalui pemuliaan di
dalam negeri atau introduksi.
(2) Calon varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa galur murni,
komposit, kultivar, klon, mutan, hibrida, transgenik dan/atau hasil teknik pemuliaan
lain.
(3) Calon varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilepas apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. silsilah tanaman yang meliputi asal usul, nama-nama tetua, daerah asal, nama
pemilik atau penemu, perkiraan umur bagi tanaman tahunan atau lama
penyebaran bagi tanaman semusim yang telah berkembang di masyarakat
(varietas lokal) dan metoda pemuliaan yang digunakan;
b. tersedia deskripsi yang lengkap dan jelas, sehingga memungkinkan untuk
identifikasi dan pengenalan varietas tersebut secara akurat;
7
c. menunjukkan keunggulan terhadap varietas pembanding;
d. unik, seragam dan stabil;
e. pernyataan dari pemilik bahwa benih penjenis (breeder seed) tersedia baik
dalam jumlah maupun mutu yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut; dan
f. dilengkapi data hasil pengujian lapangan seluruh lokasi dan/atau laboratorium.
(4) Untuk varietas introduksi selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus melampirkan izin dari pemilik varietas.
(5) Untuk hibrida selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
deskripsi tetua harus dilampirkan.
Pasal 12
Untuk calon varietas Produk Rekayasa Genetik selain memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus memenuhi ketentuan keamanan
hayati.
Pasal 13
Untuk varietas lokal yang akan dilepas sebagai varietas unggul harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan varietas yang terdaftar pada kantor Perlindungan Varietas Tanaman;
b. merupakan varietas yang sudah ditanam secara luas oleh masyarakat di suatu
wilayah dan mempunyai keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2); dan
c. telah dibudidayakan lebih dari 5 (lima) tahun untuk tanaman semusim atau 5 (lima)
tahun panen untuk tanaman tahunan.
Pasal 14
(1) Pemohon sebagai pemulia, penyelenggara pemuliaan atau pemilik calon varietas
baik perorangan maupun institusi mengajukan permohonan pelepasan calon
varietas yang telah diuji dengan disertai nama calon varietas secara tertulis kepada
Menteri Pertanian melalui Ketua Badan Benih Nasional dengan melampirkan
dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12 dan/atau
Pasal 13.
(2) Untuk calon varietas hibrida introduksi yang benihnya dapat diproduksi di
Indonesia, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus dilampiri surat jaminan dari pengusul.
(3) Surat jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi pernyataan pemohon
bahwa setelah jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak pelepasan, benih
hibrida (F1) akan diproduksi di dalam negeri.
(4) Badan Benih Nasional setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sudah selesai
memeriksa kelengkapan dokumen.
(5) Apabila dalam pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih
ada kekurangan, Badan Benih Nasional memberitahukan kepada pemohon untuk
melengkapi kekurangan dokumen.
(6) Apabila dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pemohon tidak dapat
melengkapi kekurangan dokumen, permohonan dianggap ditarik kembali.
8
Pasal 15
(1) Dokumen permohonan pelepasan varietas yang telah lengkap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, disampaikan oleh Ketua Badan Benih Nasional kepada
Ketua TP2V.
(2) Ketua TP2V setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengundang pemohon untuk menyajikan hasil kajian kelayakan calon varietas
dalam sidang TP2V.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua TP2V harus
sudah menyampaikan hasil penilaian kelayakan calon varietas kepada Ketua
Badan Benih Nasional dan pemohon.
Pasal 11
(1) Calon varietas yang diusulkan untuk dilepas dapat diperoleh melalui pemuliaan di
dalam negeri atau introduksi.
(2) Calon varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa galur murni,
komposit, kultivar, klon, mutan, hibrida, transgenik dan/atau hasil teknik pemuliaan
lain.
(3) Calon varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilepas apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. silsilah tanaman yang meliputi asal usul, nama-nama tetua, daerah asal, nama
pemilik atau penemu, perkiraan umur bagi tanaman tahunan atau lama
penyebaran bagi tanaman semusim yang telah berkembang di masyarakat
(varietas lokal) dan metoda pemuliaan yang digunakan;
b. tersedia deskripsi yang lengkap dan jelas, sehingga memungkinkan untuk
identifikasi dan pengenalan varietas tersebut secara akurat;
7
c. menunjukkan keunggulan terhadap varietas pembanding;
d. unik, seragam dan stabil;
e. pernyataan dari pemilik bahwa benih penjenis (breeder seed) tersedia baik
dalam jumlah maupun mutu yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut; dan
f. dilengkapi data hasil pengujian lapangan seluruh lokasi dan/atau laboratorium.
(4) Untuk varietas introduksi selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus melampirkan izin dari pemilik varietas.
(5) Untuk hibrida selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
deskripsi tetua harus dilampirkan.
Pasal 12
Untuk calon varietas Produk Rekayasa Genetik selain memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus memenuhi ketentuan keamanan
hayati.
Pasal 13
Untuk varietas lokal yang akan dilepas sebagai varietas unggul harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan varietas yang terdaftar pada kantor Perlindungan Varietas Tanaman;
b. merupakan varietas yang sudah ditanam secara luas oleh masyarakat di suatu
wilayah dan mempunyai keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2); dan
c. telah dibudidayakan lebih dari 5 (lima) tahun untuk tanaman semusim atau 5 (lima)
tahun panen untuk tanaman tahunan.
Pasal 14
(1) Pemohon sebagai pemulia, penyelenggara pemuliaan atau pemilik calon varietas
baik perorangan maupun institusi mengajukan permohonan pelepasan calon
varietas yang telah diuji dengan disertai nama calon varietas secara tertulis kepada
Menteri Pertanian melalui Ketua Badan Benih Nasional dengan melampirkan
dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12 dan/atau
Pasal 13.
(2) Untuk calon varietas hibrida introduksi yang benihnya dapat diproduksi di
Indonesia, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus dilampiri surat jaminan dari pengusul.
(3) Surat jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi pernyataan pemohon
bahwa setelah jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak pelepasan, benih
hibrida (F1) akan diproduksi di dalam negeri.
(4) Badan Benih Nasional setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sudah selesai
memeriksa kelengkapan dokumen.
(5) Apabila dalam pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih
ada kekurangan, Badan Benih Nasional memberitahukan kepada pemohon untuk
melengkapi kekurangan dokumen.
(6) Apabila dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pemohon tidak dapat
melengkapi kekurangan dokumen, permohonan dianggap ditarik kembali.
8
Pasal 15
(1) Dokumen permohonan pelepasan varietas yang telah lengkap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, disampaikan oleh Ketua Badan Benih Nasional kepada
Ketua TP2V.
(2) Ketua TP2V setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengundang pemohon untuk menyajikan hasil kajian kelayakan calon varietas
dalam sidang TP2V.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua TP2V harus
sudah menyampaikan hasil penilaian kelayakan calon varietas kepada Ketua
Badan Benih Nasional dan pemohon.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
