Akhirnya, penghadap yang bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan dengan ini --- memberi kuasa kepada saya, Notaris, dengan hak substitusi untuk melakukan dan mengurus proses pemberitahuan mengenai perubahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan, sebagaimana dinyatakan dalam akta -- ini pada instansi-instansi yang berwenang, termasuk --- tapi tidak terbatas pada Kementerian Hukum dan Hak ---- Asasi Manusia Republik Indonesia dan Kantor Pendaftaran Perusahaan pada Kementerian Perdagangan Republik ------ Indonesia, sebagaimana diwajibkan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku, dan untuk keperluan tersebut melakukan semua tindakan dan menandatangani semua dokumen yang perlu dan berguna, tidak ada yang dikecualikan.