Upaya yang dilakukan melalui BLH bersama DISPERINDAG, DISKANLUT, DISHUTBUN, dan DISTANAK adalah melakukan pemantauan kualitas air secara berkala dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan penting disekitar lokasi badan air yang dapat berpotensi menurunkan kualitas air. Target pencapaian kualitas air pada tahun 2025 telah berada pada kriteria baik sekali berdasarkan baku mutu kualitas air PP No. 82 Tahun 2001.