Setiap perselisihan yang timbul diluar atau
berkaitan dengan Perjanjian Sewa Menyewa ini,
termasuk setiap pertanyaan mengenai keberadaan,
keabsahan, atau pengakhiran, harus diselesaikan
secara musyarawah untuk mufakat diantara para
pihak. Jika musyawarah untuk mufakat tidak dapat
tercapai dalam waktu 30 hari dari
tanggal perselisihan tersebut muncul, maka
perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui
arbitrase di Jakarta, berdasarkan Peraturan
Prosedur Arbitrase Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (“BANI”). Dewan Arbitrase harus terdiri
dari 3 arbiter, yang mana 1 arbiter
akan dipilih oleh PEMILIK, 1 arbiter
lainnya akan dipilih oleh PENYEWA, dan arbiter
ketiga akan dipilih oleh para arbiter yang
dipilih oleh PEMILIK dan PENYEWA. Jika PEMILIK
dan PENYEWA tidak dapat mencapai kesepakatan
mengenai arbiter ketiga, maka Ketua BANI akan
menunjuk arbiter ketiga. Keputusan Dewan
Arbitrase akan bersifat mengikat secara hukum dan
final. Bahasa yang digunakan dalam arbitrase
adalah Bahasa Inggris. Seluruh biaya yang timbul
dari setiap penyelesaian perselisihan oleh
penasihat independen akan ditanggung bersama oleh
para pihak.