SURAT PEMBERITAHUAN LELANG JAMINAN
Dengan Hormat.
Assalaamu alalkumWr.Wb
Semoga kita senantiasa dibenkan perlindungan,kemudahan,Taufik dan Hidayah Allah SWT Amiin
Menindaklanjuti Surat Peringatan ku III kami yang telah kami keluarkan pada tanggal
21 November 2013 Nomor :REM 538/SP3/AL MABRUR/XI/2013 dan kesepakatan yang telah Bp/Ibu buat dengan pihak bank,dimana sampal dengan batas waktu yang telah ditentukan dan.
disepakati bersama Bp/Ibu tidak menyelesalkan seluruh tunggakan angsuran di PTBPR Syariah AI Mabrur Klaten. maka PT.BPR Syariah Al Mabrur Klaten memberlkan memberlkan tenggang waktu terakhir penyelesaian tunggakan pembayaran angsuran Bp/Ibu sampai dengan tanggal 20 Januaryi 2014 Apabila
Sampai dengan tanggal 20 Januarl 2014 Bp/Ibu tidak juga menyelasalakan pembayaran tunggakan tersebut,maka PT,BPRS AI Mabrur Klaten akan melakukan upaya penjualen barang jaminan berupa tanah dan/atau bangunan dengan rincian sbb.
1.No SHM:26 No Surat Ukur 4591/1976 an Muh Wahid HP dengan Luas:900 m2 yang terietak di Ds Brangkal Kec Wedi kab Klaten
2.No SHM 1667 No Surat Ukut an Suran dengan Luas 420 m2 yang terietak di Ds Brangkal Kec Wedi Kab Klaten
Metalui Kantor Petayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta(KP2LN) Surakarta Tahapan yang akan dilalui datam proses lelang tersebut adalah sebagai benkut
1.Akan dilakukan pendalan jamunan ulang dan pehak independen
2.pendaftaran resmi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta
3.Proses letang termsuk penerbitan pengumuman ke media
Terkalt dengan tahapan lelang yang akan dijatani.
maka seluruh biaya yang timbul terkalt dengan tahapan lelang akan menjadi beban nasabah
Apabila lelang telah dilakukan.maka hasil letang sebelumnya akan dikurangi untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul terkalt dengan proses jelang.
baru kemudian akan digunakan untuk pelunasan hutang dan seturuh biaya yang mashi menjadi tangguagan nasabah.
baru kemudian kalau telah selesai,sisa akan dikumballkan.
dikreditkan ke rekening nasabah.