Akuntan Publik memberikan jasa asurans, yang meliputi:
a. audit atas informasi keuangan historis;
b. jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan
c. jasa asurans lainnya.
(2) Selain jasa asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen.
(3) Pemberian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.