Undang-Undang Republik Indonesia No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
menyatakan bahwa kualifikasi akademik minimum bagi dosen adalah lulusan program
magister untuk program pendidikan diploma dan sarjana, dan lulusan program doktor untuk
program pendidikan pascasarjana. Berdasarkan Rencana Strategis Departemen Pendidikan
Nasional (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), upaya peningkatan kualifikasi akademik
dosen adalah bagian dari pilar peningkatan Mutu dan Daya Saing Pendidikan. Berdasarkan
data saat ini terdapat 153 ribu dosen tetap, 52 ribu dosen tetap masih berkualifikasi S1, dan
sekitar 101 ribu berkualifikasi akademik minimal strata Magister (S2). Untuk memenuhi
target Rencana Strategis di atas, yaitu pada akhir tahun 2014 semua dosen harus sudah
memperoleh kualifikasi minimum S2, diperlukan suatu upaya yang sistematis dan
berkelanjutan, terutama dalam penyediaan kesempatan studi lanjut, termasuk penyediaan
beasiswanya.
Undang-Undang Republik Indonesia No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
menyatakan bahwa kualifikasi akademik minimum bagi dosen adalah lulusan program
magister untuk program pendidikan diploma dan sarjana, dan lulusan program doktor untuk
program pendidikan pascasarjana. Berdasarkan Rencana Strategis Departemen Pendidikan
Nasional (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), upaya peningkatan kualifikasi akademik
dosen adalah bagian dari pilar peningkatan Mutu dan Daya Saing Pendidikan. Berdasarkan
data saat ini terdapat 153 ribu dosen tetap, 52 ribu dosen tetap masih berkualifikasi S1, dan
sekitar 101 ribu berkualifikasi akademik minimal strata Magister (S2). Untuk memenuhi
target Rencana Strategis di atas, yaitu pada akhir tahun 2014 semua dosen harus sudah
memperoleh kualifikasi minimum S2, diperlukan suatu upaya yang sistematis dan
berkelanjutan, terutama dalam penyediaan kesempatan studi lanjut, termasuk penyediaan
beasiswanya.
翻訳されて、しばらくお待ちください..