Pemilik dan/atau Kustodian PTEBT dapat mengajukan gugatan
terhadap pihak lain yang secara tanpa hak memanfaatkan PTEBT
miliknya, berupa:
a) gugatan ganti rugi, dan/atau;
b) penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan
pemanfaatan tersebut
q Gugatan sebagaimana tersebut diatas diajukan ke pengadilan
negeri setempat