1) Jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pembelian valuta asing
terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui
transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) adalah
USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat)
atau ekuivalennya per bulan per Nasabah.