Artinya, metode penilaian persediaan juga termasuk maksud dari yang disebut metode pembukuan yang dapat diubah. Oleh karena itu, perubahan metode penilaian persediaan dari FIFO ke AVERAGE sangat dimungkinkan terjadi dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Untuk mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak, tentu wajib pajak yang dalam hal ini perusahaan Bapak harus terlebih dahulu menyampaikan surat permohonan. - See more at: http://news.ddtc.co.id/artikel/6845/konsultasi-pajak-perubahan-metode-pembukuan/#sthash.KN058Xf0.dpuf