PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 94 TAHUN 2010
TENT ANG
PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN
PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa dengan dilakukannya perubahan Undanq-Undang Nomor 7 Tahun 1983 lenlang Pajak
Penghasilan sebagaimana lelah beberapa kali diubah lerakhir dengan Undanq-Undang Nomor 36 Tahun
2008 lentang Perubahan Keempat alas Undanq-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kelenluan penghilungan Penghasilan Kena Pajak
dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan unluk melaksanakan
ketenluan Pasal 35 Undanq-Undang Nomor 7 Tahun 1983 lenlang Pajak Penghasilan sebagaimana
lelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undanq-Undang Nomor 36 Tahun 2008 lenlang Perubahan
Keempal alas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tenlang Pajak Penghasilan, perlu menelapkan
Peraluran Pemerintah lentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak
Penghasilan dalam Tahun Berjalan;