Tiga opsi kepada negara eksportir terigu setelah masa berlaku BMTPS berakhir Juli ini
JAKARTA. Produsen tepung terigu di dalam negeri boleh jadi sedikit lega. Meski belum ada keputusan final, Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan melanjutkan kebijakan penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) terhadap impor tepung terigu.
Seperti diketahui, Pemerintah telah memberlakukan BMTPS sebesar 20% terhadap impor tepung terigu. BMTPS ini berlaku selama 200 hari terhitung sejak 5 Desember 2012. Dengan demikian kebijakan bea masuk tersebut akan berakhir bulan Juli ini.
Bachrul Chairi, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag memberikan tiga opsi kepada negara-negara eksportir terigu untuk memilih salah satu opsi, pasca berakhirnya BMTPS. “Kita juga melakukan pembicaraan bilateral dengan pihak dari negara eksportir terigu,” kata Bachrul kepada KONTAN (19/6). Ketiga opsi tersebut adalah pertama, tetap memberikan bea masuk (BM) tambahan terhadap tepung terigu impor selama dua tahun dengan besaran 11%.
Opsi kedua, pemerintah akan memberlakukan aturan tarif bea masuk dan juga kuota impor selama dua thun. Jika ekspor terigu dari negara tersebut melebihi kuota yang ditentukan pemerintah, akan dikenai bea masuk. Sayang Bachrul masih bungkam mengenai rinciannya. Yang pasti, ia bilang, setiap tahun pemerintah akan memberikan kuota impor tepung terigu 320.000 ton. Berdasarkan data yang ada, angka itu sekitar 50% dari volume impor terigu per tahun yang antara 700.000 – 750.000 ton. Sekitar 95% dari kuota impor akan diberikan kepada tiga negara yakni Turky, Srilangka, dan Ukraina. Sisanya sekitar 5% terbuka untuk negara lain yang akan mengajukan.
Opsi terakhir adalah memberikan bea masuk tambabhan 11% selama tiga tahun “waktu diberikan suoaya industri dalam negeri bisa berkembang,” katanya. Apa pun opsi yang dipilih, akan dihitung sejak penerapan BMTPS, yakni 5 Desember 2012.
Tiga opsi kepada negara eksportir terigu setelah masa berlaku BMTPS berakhir Juli ini
JAKARTA. Produsen tepung terigu di dalam negeri boleh jadi sedikit lega. Meski belum ada keputusan final, Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan melanjutkan kebijakan penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) terhadap impor tepung terigu.
Seperti diketahui, Pemerintah telah memberlakukan BMTPS sebesar 20% terhadap impor tepung terigu. BMTPS ini berlaku selama 200 hari terhitung sejak 5 Desember 2012. Dengan demikian kebijakan bea masuk tersebut akan berakhir bulan Juli ini.
Bachrul Chairi, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag memberikan tiga opsi kepada negara-negara eksportir terigu untuk memilih salah satu opsi, pasca berakhirnya BMTPS. “Kita juga melakukan pembicaraan bilateral dengan pihak dari negara eksportir terigu,” kata Bachrul kepada KONTAN (19/6). Ketiga opsi tersebut adalah pertama, tetap memberikan bea masuk (BM) tambahan terhadap tepung terigu impor selama dua tahun dengan besaran 11%.
Opsi kedua, pemerintah akan memberlakukan aturan tarif bea masuk dan juga kuota impor selama dua thun. Jika ekspor terigu dari negara tersebut melebihi kuota yang ditentukan pemerintah, akan dikenai bea masuk. Sayang Bachrul masih bungkam mengenai rinciannya. Yang pasti, ia bilang, setiap tahun pemerintah akan memberikan kuota impor tepung terigu 320.000 ton. Berdasarkan data yang ada, angka itu sekitar 50% dari volume impor terigu per tahun yang antara 700.000 – 750.000 ton. Sekitar 95% dari kuota impor akan diberikan kepada tiga negara yakni Turky, Srilangka, dan Ukraina. Sisanya sekitar 5% terbuka untuk negara lain yang akan mengajukan.
Opsi terakhir adalah memberikan bea masuk tambabhan 11% selama tiga tahun “waktu diberikan suoaya industri dalam negeri bisa berkembang,” katanya. Apa pun opsi yang dipilih, akan dihitung sejak penerapan BMTPS, yakni 5 Desember 2012.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
