Keinginan
Pelaku
Pasar
• Kestabilan
pasar
pemerintah
/
BUMN
sesuai
rencana
yang
sudah
ditetapkan
• Kebijakan
pemerintah
untuk
mendorong
pemanfaatan
Energi
terbarukan
oleh
swasta
/
masyarakat
agar
dapat
bersaing
dengan
luar
negeri.
– Pembebasan
Pajak
bagi
mesin
industri
(PMK
176
/
128?)
– Pembebasan
Pajak
untuk
bahan
baku
industri
(cell
dan
non
cell)
– Pembebasan
/
Keringanan
Pajak
bagi
developer/IPP
(Tax
holiday,
Invt
allowance?)
– Kebijakan
bunga
pinjaman
yang
rendah
• Penerapan
kebijakan
pemerintah
yang
lebih
baik
terhadap
penggunaan
produksi
dalam
negeri
(keinginan
industri
dalam
negeri)
– Harus
mendapatkan
proteksi
yang
baik
/
seimbang
sebagaimana
juga
negara
lain
– Tidak
ada
prasarat
lain
yang
menghalangi
(IEC,
InsenZf
murah)
• Perlakuan
harga
jual
listrik
(FIT)
yang
adil
antara
pengusaha
lokal
dengan
pengusaha
asing
(Asing
cukup
dengan
IRR
yang
rendah
krn
bunga
bank
asing
yang
diperoleh
rendah)
– Informasi
harga
23
(jawa)-‐28
(papua)
cent
us/kwh,
terlalu
rendah.
Ada
bunga
bank
indonesia
dan
pajak2
yang
perlu
diperhaZkan
agar
dapat
bersaing
dengan
investor
/
IPP
asing.
Resikonya
adalah
membanjirnya
produk
asing
di
tanah
air.
Harga
33
cent
us
/kwh
cukup
wajar
(IRR
11%,
bunga
bank
10%,
pajak
pph
25%)