Menyusun Rencana Tindak Penanganan Lingkungan Permukiman Tradisional yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Rencana dan Program Tindak Penanganan Permukiman Tradisional di Kabupaten Lampung Barat (Kawasan Batu Brak), meliputi: Peta Rencana Tindak Penataan Permukiman Tradisional/Besejarah di Kabupaten Lampung Barat (Kawasan Batu Brak).
b. Ketentuan dan Pedoman Pengendalian Rencana (development guidelines).
Untuk mengendalikan berbagai rencana, program maupun kelembagaan serta tanggung jawab semua pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Rencana Tindak Penataan Permukiman Tradisional/Besejarah.
c. Menyusun Program Investasi Pembangunan Penataan Permukiman Tradisional/Bersejarah untuk lima tahun kedepan.
d. Menyusun DED Rencana Tindak Penataan Permukiman Tradisional/Bersejarah di Kabupaten Lampung Barat (Kawasan Batu Brak).