Penyediaan wadah penampung sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di setiap rumah tangga,pertokoan,malljplasa,perkantoran,pabrik,fasilitas umum,fasilitas sosial,apartemen / rumah susun,area pelayanan publik,tempat ibadah,pasar,hotel,restoran,tempat wisata atau tempat sejenis lainnya.