Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Dukung KLH RI Usut Kasus Pertambangan di Pulau Bangka, Sulawsi Utara
Jakarta, 26 Mei 2014. Koalisi Penyelamatan Pulau Bangka yang terdiri dari beberapa organisasi masyarakat sipil dan organisasi mahasiswa yang peduli atas penyelamatan pulau-pulau kecil di Indonesia, mengapresiasi respon positif dari Deputi Kementerian Lingkungan Hidup Bidang Penataan Hukum Lingkungan, Bapak Sudariyono yang telah menerima laporan pengaduan masyarakat Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 23 April 2014 (Harian Kompas 26 Mei 2014 Hal.13).
Dalam pernyataannya di media massa, KLH akan segera mengirimkan pejabat pengawas lingkungan hidup untuk segera bergabung dengan tim dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sulawesi Utara. KLH akan segera meninjau dan melihat langsung bentuk kerusakan yang terjadi sampai hari ini, sebagaimana yang telah dilaporkan oleh masyarakat Pulau Bangka dan juga telah dipublikasikan oleh jaringan koalisi melalui media sosial. Silahkan mengunjungi grup facebook Save Bangka Island, untuk melihat bentuk-bentuk aktivitas dan juga kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh PT. Mikgro Metal Perdana (PT.MMP) sebagai tergugat intervensi (tergugat utama adalah Bupati Minahasa Utara) yang kalah dalam “pertarungan hukum” di Mahkamah Agung melawan masyarakat Pulau Bangka.
Keputusan Mahkamah Agung No.291 K/TUN/2013 tertanggal 24 September 2013 telah menegaskan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado No. 04/G.TUN/2012/PTUN Mdo yang membatalakan SK Bupati Minahasa Utara No.162 Tahun 2010 tentang Perpanjangan dana Perluasan Kuasa Pertambangan Eksplorasi. Dengan demikian semua produk hukum yang merupakan “kelanjutan” dari SK Bupati yag telah dibatalkan tersebut batal demi hukum dan kegiatan PT.MMP merupakan kegiatan yang illegal.
Namun sangat memalukan, meski telah dinyatakan “kalah” oleh Mahkamah Agung melalui putusan No. 291 K/TUN/2013 jo putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar No. 165/B.TUN/2012/PT.TUN MKS tersebut, namun Bupati dan PT.MMP tetap saja menganggap putusan inkrah MA tersebut tidak ada artinya. Seorang kepala daerah adalah pejabat negara justru tidak menganggap keberadaan institusi penegak hukum sebesar Mahkamah Agung yang saat ini dipimpin oleh DR. M. HATTA ALI, SH., MH. Begitu tercorengnya kredibilitas Mahkamah Agung di Indonesia dengan ulah Bupati Minahasa Utara yang didukung oleh SH Sarundajang, Gubernur Sulut dan PT. MMP dengan saham terbesar oleh pihak asing.
Ini merupakan bentuk perlawanan hukum yang dilakukan oleh seorang Kepala Daerah yang harusnya tunduk dan patuh pada perintah pengadilan.
Karenanya, upaya yang dilakukan oleh KLH, khususnya Deputi bidang Penataan Hukum Lingkungan patut didukung dalam mengusut kasus pertambangan di Pulau Bangka sebagaimana yang menjadi mandat insitusi negara dalam menjalankan amanah UU 32/2009, bahkan juga untuk kasus-kasus pertambangan di wilayah lainnya. Keseriusan bapak Sudariyono, tentu tidak hanya akan menyelamatkan ekosistem Pulau Bangka dan penduduknya dari kerusakan akibat industri tambang, tetapi juga akan menyelamatkan kredibilitas dan nama baik Mahkamah Agung sebagai lembaga penegak hukum yang sangat dihormati.
PT.MMP kini tak memiliki dasar hukum untuk meneruskan aktivitas pertambangannya, tetapi tetap saja terus melakukan pengerukan-pengerukan bukit, membuat jalan produksi dan penimbunan-penimbunan laut (reklamasi) untuk penunjang infrastruktur pertambangan. Sepanjang proses advokasi yang dilakukan oleh koalisi, didalam dokumen AMDAL perusahaan yang cacat hukum tersebut, tidak ada rencana untuk melakukan reklamasi. Seharusnya aktivitas reklamasi tersebut memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL tersendiri sebagai sebuah aktivitas yang memberikan dampak penting terhadap lingkungan yang kemudian dilegalkan dengan Izin Lingkungan. Berdasarkan Permen LH No. 5 tahun 2012 tentang Usaha/Kegiatan Wajib Amdal, rencana reklamasi diatas 25 hektar adalah wajib membuat dokumen AMDAL dan dibawah luasan itu cukup dengan dokumen UKL-UPL. Baik wajib AMDAL atau UKL-UPL tetap harus mendapatkan Izin Lingkungan, sehingga aktivitas yang dilakukan oleh PT.MMP saat ini bisa dikategorikan kejahatan lingkungan hidup sebagaimana disebutkan dalam Pasal 97 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beberapa pasal pidana dalam UU 32/2009 juga bisa dijadikan dasar hukum untuk indikasi pidana, baik terhadap Bupati dan juga terhadap PT.MMP jika fakta konkrit-nya perusahaan tidak memiliki Izin Lingkungan untuk aktivitas reklamasi. Seperti misalnya pada Pasal 98 Ayat (1) yang menegaskan soal ambang batas baku mutu air laut bisa dikenakan ke perusahaan, Pasal 99 Ayat (1) yang bisa dikenakan ke Bupati Minut sebagai bentuk kelalaian dan mebiarkan terjadinya perubahan baku mutu, Pasal 109 yang lebih mempertegas PT.MMP melakukan aktivitas tanpa Izin Lingkungan dan Pasal 113 bisa dikenakan kepada Bupati Minut dan PT.MMP terkait informasi palsu, memberikan informasi menyesatkan atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Menyelamatkan lingkungan hidup dan ekosistem Pulau Bangka sebagai eksosistem pulau kecil dan menyelamatkan kredibilitas dan nama besar Mahkamah Agung adalah jauh lebih penting dibandingkan melindungi perusahaan tambang yang akan merusak lingkungan dan mengeruk habis sumber-sumber kehidupan masyarakat Pulau Bangka. Apresiasi koalisi organisasi masyarakat sipil kepada Deputi KLH bidang Penataan Hukum Lingkungan patut untuk disebar-luaskan agar mendapat dukungan yang lebih besar dari masyarakat, khususnya dari komunitas-komunitas lokal/adat yang juga hidupnya terancam dari kerakusan industri ekstraktif pertambangan, seperti yang terjadi di Pulau Bangka.
Koalisi Penyelamatan Pulau Bangka, Sulawesi Utara :
WALHI, JATAM, Greenpeace, YLBHI, LMND, change.org, KIARA, KontraS, WALHI Sulawesi Utara, KMPA Tunas Hijau, LBH Manado, LMND Sulawesi Utara
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
市民社会組織と学生サポート萌えの連合は RI バンカ島、北 Sulawsi で彼のケースの鉱山に住んでいたジャカルタ、2014 年 5 月 26 日。いくつかの市民社会組織と環境環境法、2014 年 4 月 23 日に北スラウェシ州バンカ リージェンシー北ミナハサ公共苦情の報告を受けた氏 Sudariyono のセットアップ フィールド副省からの肯定応答の場合、インドネシアの小さな島々 のレスキューを気遣う学生組織から成っているバンカ島の救助連合 (コンパス毎日 2014 年 5 月 26 日 p. 13)。マスメディアの彼の声明で、萌えすぐにチームに参加する、北スラウェシ州の環境庁 (BLH) 州から環境のウォッチドッグの当局がすぐに送信されます。萌えはすぐにレビューし、バンカ島の人々 によって報告されているし、もソーシャル メディア ネットワークを通して連合によって公開されているこの日に発生する損傷の直接のフォームを参照してください。私たち facebook グループ保存バンカ島、活動と PT. Mikgro ペルダナ (PT 金属被害のフォームを表示するを参照してください。MMP)「法的な戦い」バンカ島のコミュニティに対して最高裁判所で失った (メインの被告はリージェント ・ ミナハサ Utara) 被告介入として。Keputusan Mahkamah Agung No.291 K/TUN/2013 tertanggal 24 September 2013 telah menegaskan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado No. 04/G.TUN/2012/PTUN Mdo yang membatalakan SK Bupati Minahasa Utara No.162 Tahun 2010 tentang Perpanjangan dana Perluasan Kuasa Pertambangan Eksplorasi. Dengan demikian semua produk hukum yang merupakan “kelanjutan” dari SK Bupati yag telah dibatalkan tersebut batal demi hukum dan kegiatan PT.MMP merupakan kegiatan yang illegal.Namun sangat memalukan, meski telah dinyatakan “kalah” oleh Mahkamah Agung melalui putusan No. 291 K/TUN/2013 jo putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar No. 165/B.TUN/2012/PT.TUN MKS tersebut, namun Bupati dan PT.MMP tetap saja menganggap putusan inkrah MA tersebut tidak ada artinya. Seorang kepala daerah adalah pejabat negara justru tidak menganggap keberadaan institusi penegak hukum sebesar Mahkamah Agung yang saat ini dipimpin oleh DR. M. HATTA ALI, SH., MH. Begitu tercorengnya kredibilitas Mahkamah Agung di Indonesia dengan ulah Bupati Minahasa Utara yang didukung oleh SH Sarundajang, Gubernur Sulut dan PT. MMP dengan saham terbesar oleh pihak asing.Ini merupakan bentuk perlawanan hukum yang dilakukan oleh seorang Kepala Daerah yang harusnya tunduk dan patuh pada perintah pengadilan.したがって、努力の萌え、特にセットアップ フィールド副バンカの採鉱の場合委任法 32/2009 年の他の地域の採鉱のケースに対してもその任務の遂行に国家機関として島をクシャクシャになってでは環境法をサポートする必要があります。氏 Sudariyono の深刻さは確かにだけでなくバンカ島の生態系を保存し、その住民の採鉱産業、しかし意志の惨禍から保存することも信頼性と最高裁判所の評判が高く評価され、法執行機関としてします。PT。MMP は生産の道を作るにもかかわらず、浚渫の浚渫は丘の実行を続け鉱業活動を継続する法的根拠がない今、買いだめの買いだめ海 (再生) をマイニング インフラストラクチャをサポートするためです。アドボカシー、連合によって実施のプロセス全体で欠陥のある会社で AMDAL 書類、法律、開墾を実施する予定はありません。開墾活動が必要ドキュメントまたは UKL AMDAL UPL 個別には環境の許可によって合法化し、環境に重要な影響を与える活動です。キャンディ LH 第 5 ビジネス/活動の必須の干拓計画について 2012 年に基づいて、上記の 25 エーカー Amdal を文書の領域を作成する必要な十分な UKL UPL の AMDAL の下で。いずれかの必須または PT での活動ようにまだ、環境のアクセス許可を得る必要があります UKL AMDAL UPL。MMP は現在、前述のセクション 97 法 32/2009 の保護と環境の管理に関する環境犯罪を分類することができます。いくつかの記事で、刑事法律 2009 分の 32 は、pt で、リージェントに対して、また犯罪者の徴候のための法的根拠としても使用できます。MMP は彼の会社の具体的な事実が開墾活動の許可を持っていない場合。ようなたとえば予約しきい値の確認セクション 98 項 (1) デフォルトの海の水の品質できる課金記事 99、怠慢の形態としてリージェント分を着用することができます段落 (1) 会社と mebiarkan 生の品質評価が変わる、第百九条より PT を追加します。第百十三条の環境のアクセス許可なしの MMP 活性の理事そして分 PT 可能性もあります。MMP 関連虚偽、誤解を招く情報または正しくない情報を提供します。環境を保存しバンカ島の生態系島 eksosistem の小さな島として信頼性を救出し、最高裁判所の名前は鉱山会社を保護する、環境を破壊され、バンカ島のコミュニティの生命の源を掘り起こすよりもはるかに重要です。フィールド萌え副環境法特に地元のコミュニティ/習慣の公衆から大きいサポートを得るために広く展開する適切なセットアップする市民社会組織の連合体の感謝も大食いバンカ島で発生したマイニングなどの採掘産業の彼の生命を脅した。連合レスキュー バンカ島、北スラウェシ州:WALHI、JATAM、グリーン ピース、YLBHI、LMND、change.org, キアラは、対照的に、北スラウェシのロゴ、KMPA グリーン シュート LBH LMND マナド北スラウェシ州
翻訳されて、しばらくお待ちください..
