dengan berdasarkan pertimbangan seperti yang dimaksud didalam point a dan point b, oleh karna itu perlu mencabut peraturan menteri perdagangan nomor 55/M-DAG/PER9/2014 yang berisi tentang ketentuan impor barang berbasis sistem pendingin seperti yang sudah di rubah dengan peraturan menteri perdagangan nomor 47/M-DAG/PER/7/2015, kemudian mengatur ulang kembali ketentuan impor barang berbasis sistem pendingin