Bab XI
PENUTUP
1. Peraturan Perusahaan ini mulai berlaku setelah disahkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan berlaku selama 2 tahun dari sejak tanggal disahkan.
2. Peraturan Perusahaan ini akan dibuat menjadi buku dan dibagikan kepada setiap karyawan sebagai pedoman dalam kaitan hubungan kerja, hak-hak dan kewajiban Perusahaan maupun karyawan.
3. Jika ada persyaratan kerja dan hal –hal pengaturan lain di dalam Peraturan Perusahaan ini kurang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka batal demi hukum dan diberlakukan adalah yang sudah diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
Surabaya, 01 Nopember 2015
MR.
Direktur Utama