BAB Ⅱ
TATA CARA PERAN SERTA
LEMBAG INTERNATIONAL DAN LEMBAGA ASING NONPEMRINTA
Pasal 5
(1) Lembaga international atau lembaga asing nonpemrintah yang akan
berperran harus menyusun;
a. proposal
b. nota kesepahaman
c. rencana kerja.
(2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh lembaga internasional atau lembaga asing nonpemrinta perwakila melalui
Konsultasi dangan perwakilan Republik Indonesia di luar negri.
(2) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun
secara bersama-sama antara BNPB dan lembaga international atau lembaga asing nonpemrintah dengan melibatkan instansi yang bertanggunjawab dalam bidang luar negri.
(3) Penyusunan nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan antara instansi/ lembaga terkait dan lembaga international atau kembaga asing nonpemrintah dikoodinasikan oleh BNPB dengan melibatkan ibstansi yang bertanggunjawab dalam bidang luar negri.