Pengakuan representasi perempuan sejumlah 30 persen sebelumnya telah diputuskan oleh MK sesuai putusan nomor 22-24/PUU-VI/2008 dan putusan nomor 20/PUU-XI/2013 yang menyebutkan pemberian kuota 30 persen untuk perwakilan perempuan dalam DPR merupakan bentuk keseimbangan gender.