4. Sistem Transportasi Nasional
Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) merupakan pedoman dan landasan dalam me-wujudkan sarana dan prasarana transportasi yang efektif dan efisien. Sistranas diwujudkan dalam tiga tataran yaitu: tataran transportasi nasional, tataran transportasi wilayah dan tataran trans-portasi lokal. Menurut Adisasmita (2012, h.26) inti tujuan dari sistranas adalah: (1) efektivitas dan efisiensi dalam me-ningkatkan mobilitas manusia dan barang, (2) terciptanya pola distribusi nasional yang mantap, dan (3) men-dukung pengembangan wilayah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 49 Tahun 2005, kebijakan sistranas meliputi: (1) meningkatnya pelayanan transportasi nasional, (2) meningkatnya keselamatan dan keamanan transportasi, (3) meningkatnya pembinaan peng-usahaan transportasi, (4) meningkatnya kualitas SDM dan IPTEK, (5) meningkatnya pe-meliharaan dan kualitas lingkungan hidup serta penghematan penggunaan energi, (6) meningkat-nya penyediaan dana pembangunan transportasi, dan (7) meningkatnya kualitas administrasi negara di sektor transportasi. Setelah dikemuka-kan kebijakan umum sistranas sebagai arahan dan pedoman kegiatan transportasi, maka selan-jutnya diperlukan penjabarannya dalam ke-bijakan transportasi perkotaan yang lebih mem-bahas tentang cara pelaksanaannya. Menurut Adisasmita dan Adisasmita (2011, h.18-23) indikator pelaksanaan kebijakan transportasi perkotaan meliputi: terkonsolidasi, terkoordinasi, ter-integrasi, tersinkronisasi, berkeseimbangan, dan harmonis.