Pasal 31
Istirahat Melahirkan
1. Karyawati yang akan bersalin/melahirkan berhak memperoleh hak istirahat hamil selama 1 1/2 (satu setengah) bulan sebelum dan 1 1/2 (satu setengah) bulan setelah bersalin/melahirkan dengan mendapatkan upah penuh.
2. Karyawati yang gugur kandungan memperoleh hak istirahat 1 ½ (satu setengah) bulan setelah terjadinya keguguran tersebut dengan mendapatkan upah penuh serta menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter kandungan/bidan.
3. Karyawati yang akan menggunakan hak istirahat melahirkan harus memberitahukan 2 (dua) minggu sebelumnya dengan menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter kandungan / bidan yang merawatnya.
Pasal 32
Istirahat Panjang
1. Istirahat Panjang berpedoman pada UU No. 13 Tahun 2003 Kemenakertrans No. Kep 51/Men/IV/2004.
2. Karyawan tetap (permanen) berhak mendapatkan istirahat panjang dengan memperoleh upah tetap.
3. Istirahat panjang dengan pengaturan masa kerja sbb :
6 tahun = istirahat panjang 2 bulan
12 tahun = istirahat panjang 2 bulan
18 tahun = istirahat panjang 2 bulan
24 tahun = istirahat panjang 2 bulan
Kelipatan 6 seterusnya = istirahat panjang 2 bulan
4. Apabila istirahat panjang tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah timbulnya istirahat panjang tanpa pemberitahuan, maka istirahat panjang tersebut akan hangus.
5. Selama menjalani istirahat panjang maka secara otomatis cuti tahunan yang bersangkutan pada tahun tersebut hilang.
6. Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan dengan ketentuan pekerja tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan.
7. Perusahaan berhak mengatur jadwal istirahat panjang, disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan dan pengunduran maksimal 1 (satu) tahun setelah jatuh tempo.
8. Pengajuan istirahat panjang paling lambat 2 (dua) minggu sebelumnya disampaikan kepada bagian personalia.
9. Istirahat panjang bagi karyawan tidak dapat dikompensasikan meskipun hal tersebut tidak diambil terkecuali dalam hal terjadi PHK .
Pasal 33
Cuti Menunaikan Ibadah
1. Bagi karyawan yang beragama Islam dan bermaksud menunaikan Ibadah Haji, diberikan waktu paling lama sesuai dengan pelaksanaan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Departemen Agama RI, dengan mendapat upah penuh.
2. Izin meninggalkan pekerjaan untuk menunaikan Ibadah Haji hanya diberikan 1 ( satu) kali selama karyawan bekerja pada Perusahaan.
3. Untuk mengambil cuti ini karyawan yang bersangkutan harus mengajukan kepada Perusahaan terlebih dahulu paling sedikit 2 (dua) bulan sebelumnya untuk mendapatkan persetujuan dan kebijaksanaan dari Pimpinan Perusahaan.
Pasal 34
Cuti Tidak Dibayar
Karyawan dapat meninggalkan pekerjaan tanpa upah dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Keperluan pendidikan paling lama 1 tahun setelah mempunyai masa kerja 3 tahun terus menerus.
2. Cuti tidak dibayar untuk keperluan diluar ayat 1 di atas dimungkinkan jika sudah mendapatkan persetujuan dari Manajemen dengan disertai bukti-bukti yang cukup.
3. Cuti tidak dibayar hanya diberikan 1 (satu) kali selama karyawan bekerja di Perusahaan.
BAB VIII
PROGRAM KESEJAHTERAAN DAN RITUAL
Pasal 35
Fasilitas Ibadah
1. Fasilitas untuk beribadah meliputi tempat dan waktu untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing karyawan.
2. Bagi karyawan yang memeluk agama Islam di Head Office disediakan Masjid dan peralatan kelengkapannya, serta diberikan kesempatan untuk melakukan ibadah pada waktu jam kerja dengan mempergunakan waktu secukupnya.
3. Bagi karyawan yang beragama Kristiani, Hindu, Budha atau agama lainnya diberikan kesempatan untuk melakukan ibadah sesuai dengan tata cara agama yang dianutnya.
Pasal 37
Fasilitas Layanan Makan
1. Untuk menjaga produktivitas dan disiplin kerja karyawan Head Office sesuai dengan aturan jam kerja yang berlaku di Perusahaan, maka perusahaan memberikan kebijaksanaan dengan menyiapkan makan siang sesuai dengan kemampuan Perusahaan.
2. Penyediaan makan bagi karyawan yang bekerja di site disesuaikan dengan site regulasi masing-masing project tetapi tetap menyesuaikan kepada kemampuan perusahaan.
Pasal 38
Fasilitas Layanan Kesehatan
1. Untuk Fasilitas layanan kesehatan bagi karyawan Perusahaan akan menunjuk rumah sakit atau klinik yang terdekat dengan perusahaan.
2. Surat keterangan sakit dari dokter akan dikeluarkan oleh pihak rumah sakit atau klinik bila pasien dianggap perlu untuk istirahat.
Pasal 39
Fasilitas Belajar Mandiri
1. Fasilitas Internet dan e-mail tersedia di Head Office dan dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan Perusaha-an. Tidak dibenarkan mempergunakan internet dan e-mail untuk hal-hal yang bersifat pribadi dan atau mengganggu efektivitas dan efisiensi kerja.
2. Penyimpangan atas penyalahgunaan fasilitas selain keperluan tugas merupakan tindakan pelanggaran.
Pasal 40
Fasilitas Seragam
1. Perusahaan memberikan fasilitas Seragam kepada karyawan yang bertugas di Kantor Pusat (H.O) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Karyawan yang diberikan seragam H.O adalah karyawan yang bertugas di H.O.
b. Karyawan yang berstatus Permanen dan yang dianggarkan dalam G & A diberikan 2 (dua) stel seragam.
c. Karyawan yang berstatus “Service Contract” dengan masa kontrak 1 (satu) tahun atau lebih yang dianggarkan dalam G & A diberikan 1 (satu)stel seragam.
d. Karyawan yang masih dalam masa percobaan belum diberikan seragam.
e. Karyawan yang berstatus “Service Contract” dengan masa perjanjian dibawah 1 (satu) tahun tidak diberikan seragam.
f. Peserta Magang/Trainee tidak diberikan seragam.
2. Jadwal Pemakaian Seragam di H.O ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk karyawan pria dipakai pada hari Senin dan Kamis.
b. Untuk karyawan wanita dipakai dengan ketentuan:
1). Warna biru dipakai hari Senin dan Kamis
2). Warna lain/selain warna biru dipakai hari Selasa.
c. Untuk karyawan tidak/belum diberikan seragam, dimohon untuk menyesuaikan dengan ketentuan 2 a dan 2 b diatas.
3. Bagi yang sudah memperoleh fasilitas seragam, penyimpangan terhadap ketentuan Pemakaian Seragam sesuai ketentuan ayat 2 a dan 2.b, tanpa alasan yang dapat diterima oleh Manajemen dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata tertib dan disiplin.
4. Pengadaan seragam dan Ketentuan lain-lain memperjelas, atau memperbarui ketentuan ini, diatur melalui Surat Keputusan tersendiri.