berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 14, ayat (4) dan pasal 17 ayat (6) tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-17/MEN/VI/2007 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja