KETIGA:
Izin Usaha lndustri PT.CHUHATSU INDONESIA ini berlaku:
1. Sejak tanggal ditetapkan dan seterusnya selama perusahaan masih melakukan kegiatan usaha;
2. Untuk melaksanakan kegiatan pembelian/penjualan dalam negeri dan ekspor dengan mengikuti ketentuan yang berlaku;
3. Untuk pemakaian gudang atau tempat penyimpanan yang berada dalam komplek yang bersangkutan.