PT Bank J Trust Indonesia is ready to make the effort of the law of resistance if the District Court of Surakarta using related execution authority ruling over the customer lawsuit PT Antaboga Delta Securities Tbk.The power law of PT Bank J Trust Indonesia Mahendradatta said the Middle waiting for execution of State Court of Surakarta to indemnify customer Antaboga Rp41 billion worth. The filing back's effort (PK) also dikandaskan by the Supreme Court."We feel more confident in the face of these problems related remedy because it's already getting a verdict favorable civil and criminal," said Mahendradatta told reporters, Wednesday (27/8/2015).It recognizes the remedy at is done in a hurry because a few moments later the Central Jakarta District Court convicting guilty Robert Tantular. The owner of the proven Antaboga had committed the crime of money laundering (TPPU) and fraud against its customers.However, he continued, as the Court's verdict has not used those powers to perform a execution. If that is done, Bank Indonesia is ready to Trust J do third-party opposition.It claimed to have a strong legal basis in addition to the ruling of the matter Robert Tantular. Central Jakarta District Court also convicted disconnected one of the cronies of Robert i.e. Anton Tantular on August 6, 2015.Bank J Trust Indonesia rencananya juga akan menggunakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan kliennya terhadap nasabah Antaboga. Majelis hakim menilai perusahaan sekuritas tersebut yang telah melakukan perbuatan melawan hukum.Mahendradatta mengungkapkan kliennya telah menghadapi 11 gugatan serupa setelah tindakan yang dilakukan oleh Robert. Namun, hanya Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memenangkan nasabah Antaboga.Jika di Surakarta sudah berkekuatan hukum tetap, sedangkan di Yogyakarta masih dalam tahap banding.Tim kuasa hukum perusahaan yang sebelumnya bernama Bank Mutiara (Bank Century) juga telah melaporkan tim marketing yang membantu pemasaran produk reksa dana Antaboga. Sebanyak 6 orang yang berdomisili di Solo dan Yogyakarta telah masuk dalam laporan polisi No. 842/X/2013/DIY/Ditreskrim sejak 31 Oktober 2013.Sementara itu, kuasa hukum nasabah Antaboga di Surakarta Markus belum merespons panggilan telepon maupun pesan singkat permintaan tanggapan yang dikirimkan Bisnis.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
