para pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegng saham mempunyai hak terlebih dahuli untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan itu dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan masing masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka milki, baik terhadap saham yang menjadi bagian maupun terhadap sisi saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lainnya.