Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 14 TAHUN 1963 (14/1963)
Tanggal: 28 NOPEMBER 1963 (JAKARTA)
Sumber: LN 1963/110; TLN NO. 2599
Tentang: PENGESAHAN "PERJANJIAN KARYA" ANTARA P.N. PERTAMINA DENGAN
P.T. CALTEX INDONESIA DAN CALIFORNIA ASIATIC OIL COMPANY
(CALASIATIC) TEXACO OVERSEAS PETROLEUM COMPANY (TOPCO) ; P.N.
PERMINA DENGAN P.T. STANVAC INDONESIA, P.N. PERMIGAN DENGAN P.T.
SHELL INDONESIA
Indeks: PERJANJIAN KARYA" ANTARA P.N. PERTAMIN DENGAN P.T. CALTEX
INDONESIA DAN CALIFORNIA ASIATIC OIL COMPANY (CALASIATIC)
TEXACO OVERSEAS PETROLEUM COMPANY (TOPCO) ; P.N. PERMINA
DENGAN P.T. STANVAC INDONESIA, P.N. PERMIGAN DENGAN P.T. SHELL
INDONESIA. PENGESAHAN.
Presiden Republik Indonesia.
Menimbang:
a. bahwa berlandaskan Manifesto Politik demi kenaikan produksi, perkembangan pengusahaan
pertambangan minyak di Indonesia harus dipercepat untuk menyelenggarakan masalah proyekproyek B yang tercantum dalam dasar Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan
Pertama 1961 - 1969, sebagai ditetapkan dalam rencana Dewan Perancang Nasional yang garisgaris besarnya telah disahkan dengan Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 tertanggal 3
Desember 1960:
b. bahwa hasil-hasil proyek B harus dipergunakan untuk pembiayaan rangkaian proyek A:
c. bahwa dengan adanya Perjanjian tentang perminyakan di Tokyo antara Pemerintah Republik
Indonesia dengan perusahaan-perusahaan minyak asing di Indonesia dan telah ditandatangani
Perjanjian-perjanjian Karya antara P.N. Pertamin dengan P. T. Caltex Indonesia dan California
Asiatic Oil Company (Calasiatic)/Texaco Overseas Petroleum Company (Topco); P.N. Permina
dengan P.T. Stanvac Indonesia: P.N. Permigan dengan P.T. Shell Indonesia, maka Perjanjian
perjanjian Karya tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 perlu disahkan
dengan Undang-undang,
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat 1 yo pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar:
2. Pasal 33 ayat 2 dan 3 Undang-undang Dasar;
3. Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (LembaranNegara tahun 1960 No. 133):
4. Undang-undang No.19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1960
No. 59);
5. Ketetapan M.P.R.S. No. I/MPRS/1960 tentang Manipol sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara
dan Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan
Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969;
6. Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1963 tentang Penetapan tentang waktu peralihan pelaksanaan
usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi oleh perusahaan-perusahaan bukan Perusahaan
Negara (Lembaran-Negara tahun 1963 No.26); 7. Perjanjian tentang perminyakan di Tokyo pada tanggal 1 Juni 1963
8. Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (LembaranNegara tahun 1960 No. 104)
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Memutuskan:
Menetapkan :
Undang-undang tentang pengesahan "Perjanjian Karya" antara P.N. Pertamin dengan P.T Caltex Indonesia
dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic)/Texaco Overseas Petroleum Company (Topco); P.N.
Permina dengan P.T. Stanvac Indonesia: P.N. Permigan dengan P.T. Shell Indonesia.
Pasal 1.
1. Perjanjian Karya antara : Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Indonesia (P.N. Pertamin
dengan P.T. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic)/Texaco Overseas
Petroleum Company (Topco):
2. Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Nasional (P.N. Permina) dengan P.T. Stanvac
Indonesia;
3. Perusahaan Negara Pertimbangan Minyak dan Gas Nasional (P.N. Permigan) dengan P.T. Shell
Indonesia; sebagaimana terlampir dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang ditandatangani
pada tanggal 25 September 1963, dengan dikeluarkannya Undang-undang ini disahkan sesuai
dengan ketentuan termaksud dalam pasal 6 ayat (3) Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960.
Pasal 2
(1) Daerah-daerah bekas konsesi, kontrak 5A dan daerah-daerah bekas perusahaan-perusahaan
Pertembangan yang selama ini diusahakan oleh perusahaan-perusahaan P.T. Caltex Indonesia,
P.T. Stanvac Indonesia dan P.T. Shell Indonesia dengan berlakunya Undang-undang ini.
dinyatakan telah dikembalikan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
(2) Penunjukan wilayah-wilayah kuasa pertambangan untuk P.N. Pertamin, P.N. Permina dan P.N.
Permigan sebagaimana di maksudkan dalam pasal 1 Undang-undang ini, akan diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Nopember 1963.
Presiden Republik Indonesia.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Nopember 1963. Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
MEMORI PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 14 TAHUN 1963
TENTANG
PENGESAHAN "PERJANJIAN KARYA" ANTARA P.N.
PERTAMINA DENGAN P.T. CALTEX INDONESIA DAN
CALIFORNIA ASIATIC OIL COMPANY (CALASIATIC)
TEXACO OVERSEAS PETROLEUM COMPANY (TOPCO);
P.N. PERMINA DENGAN P.T. STANVAC INDONESIA,
P.N. PERMIGAN DENGAN P.T. SHELL INDONESIA.
Dalam rangka kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, dalam bidang pertambangan khusus
pertambangan minyak bumi, Pemerintah dihadapi oleh beberapa kenyataan-kenyataan yaitu:
a. kedudukan maatschappij-maatschappij asing, Shell, Stanvac, Caltex yang termasuk menjadi
maatschappij raksasa dunia. yang sangat berpengaruh dipasaran didunia, sedangkan usahanya
dipasaran Indonesia telah demikian besar terjalinnya dengan kehidupan masyarakat kita;
b. Aspek-aspek kekuasaan politik/ekonomi dari bahan minyak bumi sebagai alat realisasi aspirasi
nasional.
Pemerintah berpendapat bahwa untuk melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, Dekrit Presiden
5 Juli 1959 serta Manifesto Politik sebagaimana diucapkan oleh Presiden dalam amanatnya tertanggal 17
Agustus 1959, pertama-tama hubungan kerja dengan maatschappij asing tersebut, hak-hak absolut atas
kekayaan alam serta hasil-hasilnya harus dirombak sesuai dengan irama dan gaya revolusi untuk mencapai
faedah yang setinggi-tingginya dari kekayaan tersebut bagi kejayaan bangsa.
Oleh karena itu pada tanggal 26 Oktober 1963 dengan segala konsekwensinya Pemerintah dengan Undangundang No. 44 Prp tahun 1960 secara unilateral dan melalui undang-undang tersebut mengakhiri hak-hak
pertambangan yang absolut berdasarakan undang-undang pertambangan yang lama dengan memberi
kemungkinan waktu peralihan menyesuaikan diri melalui perundingan-perundingan dengan Policy
Perminyakan baru.
Dengan undang-undang baru termaksud bukan saja keadaan hak-hak absolut ditiadakan, tetapi juga dimuat
dasar pendirian bahwasanya usaha pertambangan minyak dan gas bumi hanya dapat dilaksanakan oleh
Perusahaan Negara, kecuali apabila diperlukan pelaksanaan Pekerjaan yang belum atau tidak dapat
dilaksanakan sendiri oleh Perusahaan Negara, dalam hal mana dapat ditunjuk maatschappij asing sebagai
kontraktor Perusahaan Negara. Akan tetapi yang terpenting ialah pengembalian kekuasaan atas bahanbahan vital tersebut kepada Negara yang dapat dipergunakan untuk sebesar mungkin kemakmuran rakyat.
Dalam pada itu Pemerintah sadar bahwa penambangan, pengolahan dan penjualan daripada bahan-bahan
vital in merupakan suatu alat kekuasaan politik yang dengan perundang-undangan dan paham baru dari
Pemerintah ini dengan pasti akan dipegang dan dibina oleh Pemerintah demi kemajuan dan perkembangan
dari revolusi dan bangsa Indonesia pada umumnya dan perkembangan/pertumbuhan pertambangan minyak
pada khususnya.
Dalam melaksanakan perundang-undangan dan policy baru Pemerintah ini juga telah ditinjau segi
kemajuan ekonomis/finansiil berdasarkan beberapa patokan-patokan, yaitu:
1. peninggian hasil-hasil bagi Negara yaitu berdasarkan pembagian 60 - 40 dari keuntungan bersih
dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing,
2. bahwasanya hasil-hasil Negara tersebut menjadi sumber- sumber yang riil bagi pelaksanaan
pembangunan,
3. bahwasanya dapat dilakukan kontrole yang effisien dalam rangka pengusahaan, baik pengusahaan oleh Perusahaan Negara sendiri maupun pengusahaan oleh kontraktor untuk Perusahaan Negara;
4. supaya dalam rangka hubungan kerja antara Perusahaan Negara dan kontraktor dibuka
kesempatan-kesempatan tertentu bagi Perusahaan Negara untuk akhirnya dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya melaksanakan sendiri usaha-usaha dalam pengusahaan minyak dan gas bumi
tersebut.
Sejak tahun 1960 perundingan-perundingan dengan maatschaappij-maatschappij asing besar tersebut
dilakukan, perundingan-perundingan mana mengalami dua kali kemacetan yaitu ditahun 1961 dan pada
permulaan tahun 1963,. Sebaliknya Pemerintah secara konsekwen berdasarkan kekuasaan yang berada
ditangannya dalam rangka realisasi aspirasi-aspirasi mengeluarkan Dekrit Presiden No. 476 tahun 1961 dan
kemudian sebagai ketegasan pendirian mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1963.
Puncak suasana dicapai dengan Peraturan Pemerintah No. 1 8 tahun 1963, dalam peraturan mana
ditentukan pengakhiran waktu peralihan sesuai dengan pasal 22 Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 dan
dalam mana kepada maatschappij asing diajukan 3 alternatif yaitu :
1. mencapai persetujuan dalam waktu peralihan yang ditentukan;
2. gulung tikar;
3. bekerja terus berdasarkan undang-undang pengusahaan minyak yang baru yang mungkin akan
ditetapkan sefihak oleh Pemerintah.
Dengan Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1963 itulah ditunjukkan kepada dunia bahwasanya untuk
kepentingan nasional Pemerintah tidak akan segan-segan melaksanakan kekuasaan yang ada padanya dan
sebagai akibat peraturan inilah kemudian lahir persetujuan Tokyo tertanggal 1 Juni 1963.
Dalam persetujuan Tokyo tersebut ditentukan pokok-pokok yang harus dimuat dalam perjanjian karya dan
perumusan-perumusan teknis finansiil yang kemudian diselesaikan di Jakarta pada tanggal 26 September
19