Pemborong yaitu unit yang menyelesaikan kegiatan atas dasar balas jasa atau kontrak, yang pada umumnya diklasifikasikan dalam kategori KBLI 2009 yang sama dengan unit yang memproduksi barang dan jasa tersebut untuk keperluan mereka sendiri. Pengecualian ketentuan ini berlaku terhadap kegiatan perdagangan, dimana disediakan kategori yang terpisah untuk kegiatan subkontrak ini.