PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa PIHAK KEDUA ini dapat menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari apa yang disewakan tersebut dengan tidak mendapat gangguan- gangguan atau tuntutan-tuntutan hukum dari pihak lain dan segala kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA sebagai akibat dari gangguan-gangguan atau tuntutan-tuntutan itu menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA, kecuali hal-hal yang terjadi diluar kemampuan PIHAK PERTAMA (forcemajeure)