PERJANJIAN PELAKSANAAN PELATIHAN
Sehubungan dengan adanya penerimaan siswa praktek kerja teknis, maka organisasi pengawasan di pihak Negara Jepang, JAPAN CARE SUPPORT COOPERATIVE yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (I) dengan LPK LEMBAGA PELATIHAN BAHASA JEPANG BALI (BALI NIHONGO KYOUIKU GAKUIN) yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (II), dengan tujuan untuk memberikan kontribusi bagi pelatihan yang akan dilaksanakan di Jepang dengan ini mengadakan perjanjian untuk penyelanggaraan kursus yang dipercayakan kepada pihak kedua dengan ketentuan sebagai berikut.
(Alasan Dasar)
Pasal 1. Pihak Pertama mempercayakan sepenuhnya kepada Pihak Kedua untuk menyelenggarakan
Pelatihan Bahasa Jepang untuk mempersiapkan Ujian Nihongo Noryoku Shiken (N4) dan Pihak Kedua menerima kepercayaan tersebut dengan memberikan pelatihan sebagai berikut:
Bahasa Jepang, meliputi:
1. Grammar/Tata Bahasa (Bunpou) : 244 jam
2. Menulis (Moji) : 146 jam
3. Kosa kata ( Goi) : 100 jam
4. Membaca (Dokkai) : 144 jam
5. Mendengarkan ( Choukai) : 98 jam
6. Percakapan ( Kaiwa) : 170 jam
7. Kehidupan sehari hari di Jepang ( Nihon Jijou) : 24 jam
8. Pelatihan Fisik, Mental dan Disiplin : 50 jam
Total jumlah jam belajar : 976 jam
Pasal 2. Diharapkan para peserta pelatihan mengikuti Ujian Nihongo Noryoku Shiken (N4) pada awal bulan Desember 2015
Pasal 3. Setelah mendapatkan Sertifikat Kelulusan N4, maka para peserta diharapkan tetap belajar bahasa Jepang untuk persiapan mengikuti Ujian N3. Untuk itu Pihak Pertama (I) akan membayar biaya pelatihan selama 3 bulan tambahan sebanyak 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) rupiah. Setiap harinya para siswa akan diberi pelajaran selama 2 jam dari hari Senin sampai dengan hari Jumat.
Pasal 4. Peserta pelatihan yang pada bulan Desember 2015 belum berhasil lulus N4 secara khusus tetap akan mendapatkan bimbingan pelatihan dari Pihak Kedua (II) dan diharapkan secepat mungkin bisa mendapatkan Sertifikat yang setingkat N4 dengan mengikuti Jenis ujian lain yang bisa ditempuh di Jakarta. Semua biaya perjalanan dan biaya ujian di Jakarta akan ditanggung oleh peserta pelatihan.
(Penunjukan Instruktur)
Pasal 5. Untuk pelatihan ini diangkat dan ditunjuk guru atau instruktur yang telah memiliki pengetahuan dan pengalaman mengajar tingkat tinggi.
(Pelaksanaan Kursus Pelatihan)
Pasal 6. Kursus pelatihan diselenggarakan dalam bentuk ceramah, workshop, dll. Dengan fasilitas yang lengkap, termasuk meja dan kursi.
(Jangka waktu pelatihan)
Pasal 7. Periode kursus pelatihan dibuat sedemikian rupa selama 6 (enam) bulan dengan jumlah jam belajar sebanyak 976 jam dan pihak kedua menyusun kurikulumnya dan juga melaksanakannya dengan setia. Penugasan periode belajar dari tanggal 25 Mei 2015 sampai dengan tanggal 27 November 2015.
Pasal 8. Setelah Mengikuti Ujian Nihongo Noryoku Shiken pada bulan Desember 2015 dan mendapatkan Sertifikat N4 para peserta pelatihan diwajibkan tetap mengikuti kursus tambahan selama 3 bulan mulai dari BULAN Januari 2016 sampai dengan Maret 2016 untuk persiapan menempuh Ujian Nihongo Noryoku Shiken N3. (bdk. Pasal. 3)
(Peserta Pelatihan)
Pasal 9. Siswa peserta pelatihan adalah siswa yang sudah lulus seleksi/ interview. Mereka wajib hadir
pada setiap pelaksanaan kursus dengan wajib mengisi daftar hadir
(Biaya Pelatihan)
Pasal 10. Biaya kursus pelatihan Bahasa Jepang ini sebesar 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu ) rupiah
per orang per bulan. Untuk periode 6 bulan setiap peserta pelatihan memerlukan dana sebesar 9.000.000 (sembilan juta) rupiah.
Biaya ini akan dibayarkan oleh Pihak Pertama (I) kepada Pihak Kedua (II) secara bertahap sbb:
1) Bulan Juni 2015 akan dibayarkan Tahap I sebesar 3.000.000 (tiga juta) rupiah per siswa untuk selama 2 bulan, yakni Juni 2015 dan Juli 2015
2) Bulan Agustus 2015 akan dibayarkan Tahap II sebesar 3.000.000 (tiga juta) rupiah per siswa untuk biaya selama 2 bulan yakni Agustus 2015 dan September 2015.
3) Bulan Oktober 2015 akan dibayarkan Tahap III sebesar 3.000.000 (tiga juta) rupiah per siswa untuk biaya selama 2 bulan yakni bulan Oktober 2015 dan November 2015.
Pasal 11. Biaya yang diperlukan untuk mengikuti Ujian Nihongo Noryoku shiken akan ditanggung oleh peserta pelatihan.
Pasal 12. Apabila peserta pelatihan/ siswa mengundurkan diri dalam proses pembelajaran/ kursus maka peserta diwajibkan untuk mengembalikan kepada pihak pertama uang sejumlah yang telah dipergunakan untuk membiayai pelatihan.
Pasal 13. Biaya Kursus Tambahan sebesar 1.500.000 (satu Juta lima ratus ribu) rupiah akan dibayarkan pada bulan Januari 2016 untuk biaya kursus bulan Januari 2016 sampai dengan Maret 2016.
(Laporan Akhir Pelatihan)
Pasal 14. Jika pelatihan sudah berakhir, maka pihak kedua wajib segera memberikan laporan tentang hasil pelaksanaan pelatihan dan mengenai kehadiran peserta.
(Pernyataan dan Solusi)
Pasal 15. Jika ada keraguan terkait dengan perjanjian ini dan dengan hal-hal yang tidak didefinisikan dalam perjanjian ini, maka akan diusahakan penyelesaian dengan cara konsultasi dengan pihak kedua.
(Akhir Berlakunya Perjanjian)
Pasal 16. Perjanjian ini berlaku selama 1 tahun dan akan berakhir sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Untuk sertifikasi kontrak ini ditulis dalam dua bahasa yaitu bahasa Jepang dan bahasa Indonesia. Dan setelah ditandatangani oleh kedua pihak, maka masing-masing pihak membawa aslinya.
Tanggal 25 Bulan 05 Tahun 2015
Pihak Pertama : JAPAN CARE SUPPORT COOPERATIVE
Representative Direktur : NORIYUKI FUJII
Pihak Kedua : LPK LEMBAGA PELATIHAN BAHASA JEPANG BALI
Direktur : DRS. HERRY RESPATIA
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
PERJANJIAN PELAKSANAAN PELATIHAN Sehubungan dengan adanya penerimaan siswa praktek kerja teknis, maka organisasi pengawasan di pihak Negara Jepang, JAPAN CARE SUPPORT COOPERATIVE yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (I) dengan LPK LEMBAGA PELATIHAN BAHASA JEPANG BALI (BALI NIHONGO KYOUIKU GAKUIN) yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (II), dengan tujuan untuk memberikan kontribusi bagi pelatihan yang akan dilaksanakan di Jepang dengan ini mengadakan perjanjian untuk penyelanggaraan kursus yang dipercayakan kepada pihak kedua dengan ketentuan sebagai berikut.(Alasan Dasar)Pasal 1. Pihak Pertama mempercayakan sepenuhnya kepada Pihak Kedua untuk menyelenggarakanPelatihan Bahasa Jepang untuk mempersiapkan Ujian Nihongo Noryoku Shiken (N4) dan Pihak Kedua menerima kepercayaan tersebut dengan memberikan pelatihan sebagai berikut:Bahasa Jepang, meliputi: 1. Grammar/Tata Bahasa (Bunpou) : 244 jam2. Menulis (Moji) : 146 jam3. Kosa kata ( Goi) : 100 jam4. Membaca (Dokkai) : 144 jam5. Mendengarkan ( Choukai) : 98 jam6. Percakapan ( Kaiwa) : 170 jam7. Kehidupan sehari hari di Jepang ( Nihon Jijou) : 24 jam 8. Pelatihan Fisik, Mental dan Disiplin : 50 jamTotal jumlah jam belajar : 976 jam Pasal 2. Diharapkan para peserta pelatihan mengikuti Ujian Nihongo Noryoku Shiken (N4) pada awal bulan Desember 2015Pasal 3. Setelah mendapatkan Sertifikat Kelulusan N4, maka para peserta diharapkan tetap belajar bahasa Jepang untuk persiapan mengikuti Ujian N3. Untuk itu Pihak Pertama (I) akan membayar biaya pelatihan selama 3 bulan tambahan sebanyak 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) rupiah. Setiap harinya para siswa akan diberi pelajaran selama 2 jam dari hari Senin sampai dengan hari Jumat.Pasal 4. Peserta pelatihan yang pada bulan Desember 2015 belum berhasil lulus N4 secara khusus tetap akan mendapatkan bimbingan pelatihan dari Pihak Kedua (II) dan diharapkan secepat mungkin bisa mendapatkan Sertifikat yang setingkat N4 dengan mengikuti Jenis ujian lain yang bisa ditempuh di Jakarta. Semua biaya perjalanan dan biaya ujian di Jakarta akan ditanggung oleh peserta pelatihan.(Penunjukan Instruktur)Pasal 5. Untuk pelatihan ini diangkat dan ditunjuk guru atau instruktur yang telah memiliki pengetahuan dan pengalaman mengajar tingkat tinggi. (Pelaksanaan Kursus Pelatihan)Pasal 6. Kursus pelatihan diselenggarakan dalam bentuk ceramah, workshop, dll. Dengan fasilitas yang lengkap, termasuk meja dan kursi.(Jangka waktu pelatihan)Pasal 7. Periode kursus pelatihan dibuat sedemikian rupa selama 6 (enam) bulan dengan jumlah jam belajar sebanyak 976 jam dan pihak kedua menyusun kurikulumnya dan juga melaksanakannya dengan setia. Penugasan periode belajar dari tanggal 25 Mei 2015 sampai dengan tanggal 27 November 2015.Pasal 8. Setelah Mengikuti Ujian Nihongo Noryoku Shiken pada bulan Desember 2015 dan mendapatkan Sertifikat N4 para peserta pelatihan diwajibkan tetap mengikuti kursus tambahan selama 3 bulan mulai dari BULAN Januari 2016 sampai dengan Maret 2016 untuk persiapan menempuh Ujian Nihongo Noryoku Shiken N3. (bdk. Pasal. 3)(Peserta Pelatihan)Pasal 9. Siswa peserta pelatihan adalah siswa yang sudah lulus seleksi/ interview. Mereka wajib hadirpada setiap pelaksanaan kursus dengan wajib mengisi daftar hadir(Biaya Pelatihan)Pasal 10. Biaya kursus pelatihan Bahasa Jepang ini sebesar 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu ) rupiah per orang per bulan. Untuk periode 6 bulan setiap peserta pelatihan memerlukan dana sebesar 9.000.000 (sembilan juta) rupiah. Biaya ini akan dibayarkan oleh Pihak Pertama (I) kepada Pihak Kedua (II) secara bertahap sbb: 1) Bulan Juni 2015 akan dibayarkan Tahap I sebesar 3.000.000 (tiga juta) rupiah per siswa untuk selama 2 bulan, yakni Juni 2015 dan Juli 20152) Bulan Agustus 2015 akan dibayarkan Tahap II sebesar 3.000.000 (tiga juta) rupiah per siswa untuk biaya selama 2 bulan yakni Agustus 2015 dan September 2015.3) Bulan Oktober 2015 akan dibayarkan Tahap III sebesar 3.000.000 (tiga juta) rupiah per siswa untuk biaya selama 2 bulan yakni bulan Oktober 2015 dan November 2015.Pasal 11. Biaya yang diperlukan untuk mengikuti Ujian Nihongo Noryoku shiken akan ditanggung oleh peserta pelatihan. Pasal 12. Apabila peserta pelatihan/ siswa mengundurkan diri dalam proses pembelajaran/ kursus maka peserta diwajibkan untuk mengembalikan kepada pihak pertama uang sejumlah yang telah dipergunakan untuk membiayai pelatihan. Pasal 13. Biaya Kursus Tambahan sebesar 1.500.000 (satu Juta lima ratus ribu) rupiah akan dibayarkan pada bulan Januari 2016 untuk biaya kursus bulan Januari 2016 sampai dengan Maret 2016.(Laporan Akhir Pelatihan)Pasal 14. Jika pelatihan sudah berakhir, maka pihak kedua wajib segera memberikan laporan tentang hasil pelaksanaan pelatihan dan mengenai kehadiran peserta.(Pernyataan dan Solusi)Pasal 15. Jika ada keraguan terkait dengan perjanjian ini dan dengan hal-hal yang tidak didefinisikan dalam perjanjian ini, maka akan diusahakan penyelesaian dengan cara konsultasi dengan pihak kedua.(Akhir Berlakunya Perjanjian)Pasal 16. Perjanjian ini berlaku selama 1 tahun dan akan berakhir sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Untuk sertifikasi kontrak ini ditulis dalam dua bahasa yaitu bahasa Jepang dan bahasa Indonesia. Dan setelah ditandatangani oleh kedua pihak, maka masing-masing pihak membawa aslinya.Tanggal 25 Bulan 05 Tahun 2015Pihak Pertama : JAPAN CARE SUPPORT COOPERATIVERepresentative Direktur : NORIYUKI FUJIIPihak Kedua : LPK LEMBAGA PELATIHAN BAHASA JEPANG BALIDirektur : DRS. HERRY RESPATIA
翻訳されて、しばらくお待ちください..
