LPK Marta Putra sebagaimana dimaksud dalam Diktum KE SATU,
sebelum melakukan rekruitmen/seleksi peserta pemagangan
terlebih dahulu harus mempunyai dokumen aplikasi perekrutan penempatan permagangan
dari organisasi penerima.
Dokumen aplikasi permagangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke dua dilaporkan kepada direktur jenderal pembinaan pelatihan dan produktivitas, kementerian tenaga kerja dan transmigrasi.