Program peningkatan kapasitas masyarakat dilakukan melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat dan edukasi pencegahan degradasi hutan dan lahan gambut. pemberdayaan masyarakat ditujukan agar terbentuknya kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan hutan dan ekowisata di Kabupaten Bengkalis. Hal ini diimplementasikan melalui upaya pengembangan agroforestry pada kawasan dengan potensi hutan yang masih besar. Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh DISHUTBUN bersama BPMPD, DISTANAK dan BBKSDA. Pada saat ini Kabupaten Bengkalis belum memiliki pengembangan agroforestry melalui kelembagaan masyarakat sehingga diharapkan pada tahun 2020 Kabupaten Bengkalis telah memiliki kawasan pengembangan agroforestry seluas 1.400 ha dan terus meningkat hingga 4.000 ha pada Tahun 2025. Konsep pengembangan kawasan ekowisata dilakukan oleh DISBUDPARPORA bekerjasama dengan BPMPD, DISHUTBUN, DISTANAK, DISKANLUT. Pola pengembangan kawasan ekowisata berdasarkan destinasi wisata yang ada di Kabupaten Bengkalis. Jumlah kawasan pengembangan ini diharapkan akan terus meningkat dari 19 kawasan pada tahun 2015 hingga 25 kawasan pada tahun 2020 dan 30 kawasan pada tahun 2025.