Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh izin Pengelolaan Limbah B3 dan izin Dumping (Pembuangan) Limbah B3 yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang memiliki masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.