Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 20 Ayat 2, anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Pengangkatan tersebut berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS di mana Dewan Komisaris diangkat dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke-2 (dua) setelah tanggal pengangkatannya Dewan Komisaris.