Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelurkan 20 Peraturan OJK (POJK) yang terdiri dari 6 POJK bidang perbankan, 7 POJK bidang Pasar Modal dan POJK bidang Industri Keuangan.
Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Muliaman D Hadad menyebutkan, ada 6 aturan di sektor perbankan.
Aturan pertama adalah POJK No 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
"Kita tahu saat ini perkembangan sektor keuangan syariah di Indonesia semakin besar sehingga butuh dukungan payung hukum yang kuat," ujar muliaman dalam paparan media di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Aturan kedua adalah POJK No 17/POJK.03/2014 tentang Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan.
Aturan ketiga adalah POJK No 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.
"Karena saat ini banyak gurp usaha sektor keuangan yang menyimpan peluang besar untuk menopang keuangan negara tapi juga punya risiko gangguan sistemik bila tidak ada aturan yang jelas," tegas