----------------------------- Pasal 1 ----------------------------
Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerja
sama perdagangan dalam hal pembiayaan, pembelian bibit udang atau kepiting, pembangunan gedung untuk stockfile, penyediaan fasilitas produksi dan senantiasa akan saling menghormati hak masing-masing pihak serta menjunjung tinggi nama baik Perusahaan;-------
Kerja sama ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan ;------------------------