Informasi HET pada label berupa nilai nominal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a
untuk obat selain Obat Generik ditentukan
berdasarkan HNA ditambah biaya pelayanan
kefarmasian sebesar 28% dari HNA.
(2) Dalam hal Obat Generik tidak terdapat dalam katalog
elektronik (e-catalogue), maka informasi HET pada
label berupa nilai nominal yang mengacu pada harga
yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Informasi HET berupa formula HET sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b yaitu "HET =
harga obat katalog elektronik setiap provinsi + biaya
pelayanan kefarmasian sebesar 28% dari harga
katalog elektronik setiap provinsi".