7. Ketentuan pemberian tunjangan jabatan dan tunjangan keahlian ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.
8. Tunjangan Tidak Tetap adalah upah tambahan yang diberikan dalam jumlah yang tidak tetap tiap bulannya, yang besarnya ditentukan oleh kehadiran. Yang termasuk dalam Tunjangan tidak Tetap adalah Tunjangan Transportasi, Tunjangan Makan, Tunjangan Kehadiran dan atau Tunjangan Shift.
9. Upah Lembur adalah upah tambahan untuk kerja di luar jam kerja yang telah ditentukan atau kerja pada hari libur.
10. Ketentuan tentang Tunjangan transportasi dan Tunjangan Makan, tunjangan kehadiran, tunjangan Shift ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.
11. Ketentuan tunjangan lembur dijelaskan pada pasal 20 Peraturan Perusahaan ini.