TANDA TERIMA
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : ........................................................................
NIK : ........................................................................
Div./Dept. : ........................................................................
Dengan ini menyatakan, bahwa saya telah menerima Buku Peraturan Perusahaan 2014-2015.
Surabaya, ...................................... 2015
Saya yang menerima,
(.............................................)
Catatan : Setelah diisi dan ditandantangani, lembar ini agar diserahkan ke Human resource development
PT MATSUYAMA KIGATA INDONESIA
SURABAYA - INDONESIA
PERATURAN
KATA PENGANTAR
Kita menyadari bersama bahwasanya Peraturan Perusahaan adalah merupakan sarana mutlak
yang sangat penting dalam mewujudkan hubungan kerja yang berlandaskan pada Hubungan
Industrial Pancasila (HIP) yang bertujuan membina, memelihara dan menjamin stabilitas hubungan
kerja dalam arti yang seluas-luasnya.
Dengan adanya Peraturan Perusahaan ini dimaksudkan untuk dapat memperjelas tentang hak dan
kewajiban karyawan dan Pengusaha guna menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan
berusaha.
Selain daripada itu Peraturan Perusahaan bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang
harmonis dan serasi guna meningkatkan kualitas dan produktivitas serta keuntungan secara
maksimal dengan memperhatikan kesejahteraan karyawan dan harus pula mencerminkan tujuan
bersama dari kedua belah pihak yang dilandasi oleh kepentingan bersama, yang timbul sebagai
konsekuensi pengidentifikasian pengusaha maupun karyawan sesuai dengan program Pemerintah
yaitu memperbaiki perekonomian dan meningkatkan taraf kehidupan bangsa.
Adapun secara rinci maksud dari Peraturan Perusahaan ini adalah:
1. Memperjelas hak dan kewajiban Pengusaha dan karyawan.
2. Mengatur dan menetapkan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja bagi karyawan.
3. Mengatur penyelesaian yang se adil adilnya bila terjadi perbedaan pendapat.
4. Memperbaiki, memelihara dan mengembangkan kerja sama yang baik serta harmonis antara
Pengusaha dan karyawan.
5. Mendorong berkembangnya sikap mental Tri dharma Hubungan Industrial yaitu: atas dasar
pengertian diatas berlaku prinsip tanggung jawab bersama, baik oleh Pengusaha maupun
oleh karyawan yang ditandai itikad baik, saling menghargai dan sadar akan tugas serta
kewajibannya masing-masing untuk berusaha semaksimal mungkin mensukseskan tujuan
bersama.
Terlaksananya dan terpeliharanya kerja sama yang baik dibuktikan dengan pemberian kesempatan
dan bimbingan untuk maju bagi setiap karyawan, berdasarkan profesional Management tanpa
memandang golongan, suku, agama dan mewujudkan terlaksananya pengupahan yang adil sesuai
dengan prestasi kerja.
Dan karyawan mengakui:
a. Merasa ikut memiliki
b. Ikut memelihara Perusahaan
c. Terus menerus mawas diri
Dengan berlandaskan pokok-pokok pemikiran diatas, maka dibuatlah Peraturan Perusahaan
PT. MATSUYAMA KIGATA INDONESIA
Jakarta, 01 Desember 2015
Mr. KENJI NONAKA
PRESIDENT
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
領収書下記署名者:Nama : ........................................................................NIK : ........................................................................Div./Dept. : ........................................................................2014-2015年の本社内規程を受けていることを宣言いたします。Surabaya, ......................................2015受け取って、(.............................................) 注: 一度から塗りつぶされたと署名入りの手紙、この事実シート人材育成に提出するには松山木型インドネシア PTインドネシア スラバヤ ルール巻頭言我々 は一緒に会社の規則は絶対手段を実現します。それは非常に重要な関係に基づく協力関係を実現します。産業パンチャシラ (HIP)、促進することを目的を維持して関係の安定性を確保存在感で動作します。会社の規制権限を明確にするものですし、仕事の静けさと平和を作成する従業員と雇用者の義務しようとしています。それ以外の社内規程等を目的とした協力関係調和のとれた、クオリティと生産性と収益性を向上させるために一致します。最も従業員の福祉への関心としてもの目標を反映する必要がありますとして生じる共通の利益に基づいている両側から一緒に、konsekuensi pengidentifikasian pengusaha maupun karyawan sesuai dengan program Pemerintah yaitu memperbaiki perekonomian dan meningkatkan taraf kehidupan bangsa. Adapun secara rinci maksud dari Peraturan Perusahaan ini adalah: 1. Memperjelas hak dan kewajiban Pengusaha dan karyawan. 2. Mengatur dan menetapkan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja bagi karyawan. 3. Mengatur penyelesaian yang se adil adilnya bila terjadi perbedaan pendapat. 4. Memperbaiki, memelihara dan mengembangkan kerja sama yang baik serta harmonis antara Pengusaha dan karyawan. 5. Mendorong berkembangnya sikap mental Tri dharma Hubungan Industrial yaitu: atas dasar pengertian diatas berlaku prinsip tanggung jawab bersama, baik oleh Pengusaha maupun oleh karyawan yang ditandai itikad baik, saling menghargai dan sadar akan tugas serta kewajibannya masing-masing untuk berusaha semaksimal mungkin mensukseskan tujuan bersama. Terlaksananya dan terpeliharanya kerja sama yang baik dibuktikan dengan pemberian kesempatan dan bimbingan untuk maju bagi setiap karyawan, berdasarkan profesional Management tanpa memandang golongan, suku, agama dan mewujudkan terlaksananya pengupahan yang adil sesuai dengan prestasi kerja. Dan karyawan mengakui: a. Merasa ikut memiliki b. Ikut memelihara Perusahaan c. Terus menerus mawas diri Dengan berlandaskan pokok-pokok pemikiran diatas, maka dibuatlah Peraturan Perusahaan PT. MATSUYAMA KIGATA INDONESIAジャカルタ、2015 年 12 月 1 日野中健二氏代表取締役社長
翻訳されて、しばらくお待ちください..
