1) Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan di antara Para Pihak sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini, Maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
1) Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan di antara Para Pihak sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini, Maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat.