LPK Marta Putra sebagaimana dimaksud dalam Diktum KE SATU,
sebelum melakukan rekruitmen/seleksi peserta pemagangan
terlebih dahulu harus mempunyai dokumen aplikasi perekrutan penempatan pemagangan
dari organisasi penerima.
Dokumen aplikasi pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke dua
dilaporkan kepada direktur jenderal pembinaan pelatihan dan produktivitas, kementerian tenaga kerja dan transmigrasi.