Peningkatan akses komunikasi dilakukan untuk menciptakan media komunikasi yang dapat meningkatkan koordinasi antar wilayah administratif baik tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten. Koordinasi yang baik akan mempermudah realisasi pengelolaan lingkungan hidup. Akses komunikasi dibentuk oleh BLH dan DISKOMINFO dengan merancang Standar Operasi Prosedur (SOP) Komunikasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. SOP mencakup tugas, fungsi dan upaya-upaya lembaga pemerintah mulai dari tingkat desa hingga kabupaten untuk berperan aktif dalam upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Target capaian pada tahun 2015 telah tersedia SOP Komunikasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta telah diimplementasikan pada tahun 2020 secara berkelanjutan.