Bekasi, 30 Juli 2015
Nomor : 01/SSI-GA/VII/2015
Perihal : Permohonan Pembatalan Surat No. 2695/B/VII/PMA/2015 serta Kewajiban LKPM
Kepada yth.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Badan Koordinasi Penanaman Modal
di Tempat
Sehubungan dengan permohonan pembatalan terhadap surat pembatalan No. 2695/B/VII/PMA/2015 atas 59/1/PPM/1/PMA/2012, dimana perusahaan kami telah memiliki izin usaha No. 485/1/IU/I/PMA/PERDAGANGAN/2012 dan telah beroperasional, maka saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : Masakazu Shimizu
No. Paspor : TH 2921320
Jabatan : Direktur
Nama Perusahaan : PT Santaku Shinwa Indonesia
Bidang Usaha : Perdagangan Besar
Alamat Perusahaan : Ruko Easton Commercial Centre Blok C No. 06,
Jl. Gunung Panderman Lippo Cikarang,
Desa Cibatu, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
No Telp / Fax : 021-29093162 / 021-29093163
Dengan ini menyatakan bahwa apabila pengajuan pembatalan terhadap surat pembatalan No. 2695/B/VII/PMA/2015 ini dikabulkan oleh BKPM, kami berjanji akan memenuhi kewajiban pelaporan LKPM sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku dengan tepat waktu periode pelaporan.
Apabila dikemudian hari, perusahaan kami tidak memenuhi kewajiban tersebut maka kami bersedia menerima sangsi dari BKPM.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
Hormat saya,
Sign, company stamp,
Stamp duty Rp 6,000
Masakazu Shimizu
Direktur
Tembusan:
1. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
Bekasi, 30 Juli 2015Nomor : 01/SSI-GA/VII/2015Perihal : Permohonan Pembatalan Surat No. 2695/B/VII/PMA/2015 serta Kewajiban LKPMKepada yth.Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman ModalBadan Koordinasi Penanaman Modaldi Tempat Sehubungan dengan permohonan pembatalan terhadap surat pembatalan No. 2695/B/VII/PMA/2015 atas 59/1/PPM/1/PMA/2012, dimana perusahaan kami telah memiliki izin usaha No. 485/1/IU/I/PMA/PERDAGANGAN/2012 dan telah beroperasional, maka saya yang bertandatangan di bawah ini:Nama : Masakazu ShimizuNo. Paspor : TH 2921320Jabatan : Direktur Nama Perusahaan : PT Santaku Shinwa IndonesiaBidang Usaha : Perdagangan BesarAlamat Perusahaan : Ruko Easton Commercial Centre Blok C No. 06, Jl. Gunung Panderman Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kec. Cikarang Selatan, Kab. BekasiNo Telp / Fax : 021-29093162 / 021-29093163Dengan ini menyatakan bahwa apabila pengajuan pembatalan terhadap surat pembatalan No. 2695/B/VII/PMA/2015 ini dikabulkan oleh BKPM, kami berjanji akan memenuhi kewajiban pelaporan LKPM sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku dengan tepat waktu periode pelaporan. Apabila dikemudian hari, perusahaan kami tidak memenuhi kewajiban tersebut maka kami bersedia menerima sangsi dari BKPM.Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Hormat saya,Sign, company stamp,Stamp duty Rp 6,000Masakazu ShimizuDirekturTembusan:1. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
翻訳されて、しばらくお待ちください..
