Menetapkan
Pertama: Memberikan Persetujuan alas perubahan Pasal:3 dan Pasal 4
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
PT.KONDOBO TEXTINDO
berkedudukan di Subang,Jawa Barat,sesuai dengan Data Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Tanggal 24 Maret 1998 yang dibuat oleh Notaris Doktorandus Hanifa Halim,SH berkedudukan di Jakarta