Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam ( Handheld), dan komputer Tablet, dengan menetapkan batasan istilah yang Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam ( Handheld), dan komputer Tablet, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.