BENGKULU – Perusahaan tambang batu bara di Bengkulu Utara, PT. Inti Bara Perdana (IBP) harus mengalami kerugian sebesar Rp 305 juta. Hal itu lantaran tertipu terkait soal ganti rugi lahan yang diduga dilakukan oleh dua warga, Ap dan Sa. Atas kejadian itu, pihak perusahaan melalui karyawannya, Erwin Agustinus melaporkan Ap dan Sa ke Polda Bengkulu atas dugaan penipuan.
Data didapat RB, PT.IBP melakukan eksplorasi di lahan yang berada di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) seluas 14 hektare. Ketika itu, kedua terlapor mendatangi pihak perusahaan untuk meminta ganti rugi atas lahan tersebut. Pihak perusahaan memenuhi permintaan tersebut membayar sebesar Rp 305 juta kepada kedua terlapor yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Namun pada 2 Desember 2014 lalu diketahui jika lahan tersebut ternyata dijualkan kepada perusahaan perkebunan lain oleh terlapor sehingga perusahaan merasa dirugikan karena uang ganti rugi sudah terlanjur diberikan.
Sementara itu kasus penipuan lainnya juga dialami Sabli (46) warga Jalan Sungai Rupat RT 41 RW 8 Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Korban melapor ke Polda Bengkulu karena ditipu oleh seorang pria berinisial LS dalam kasus jual beli tanah di Kelurahan Kandang atau tak jauh dari Markas Brimob, Kelurahan Kandang.
Akibat kejadian itu, korban harus menelan kerugian sebesar Rp 40 juta. Modusnya, terlapor menjual tanah ukuran 20 X 20 meter kepada korban seharga Rp 40 juta pada 13 Desember 2013. Namun pada Desember 2014, saat korban akan menggarap tanah tersebut datang orang yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut yakni Ginting. Dia menegaskan tanah itu belum pernah dijualkan kepada orang lain. Ginting juga memperlihat dokumen sah kepemilikan tanah tersebut atas nama dirinya.
“Laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Kami akan mendalami dengan meminta keterangan saksi dan pengumpulan alat-alat bukti lainnya,” ujar Plt Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Joko Suprayitno, SST, Mk.(zie)