pihak pemohon Khofifah Indar Parawansa, Rieke Diah Pitaloka, dan sejumlah badan hukum privat seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggugat pasal pasal 121 ayat 2, pasal 152 ayat 2, dan pasal 158 ayat 2 UU MD3 ke MK. Pasal tersebut dinilai menghapus representasi perempuan dalam badan legislatif berdasar perimbangan jumlah anggota tiap fraksi di DPR