Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan Pasar 17 Ayat 6, para anggota Direksi dapat diberi gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi, dalam hal Perseroan memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi dan wewenang tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.