Pahami Lebih Dalam tentang Sistem Rujukan Berjenjang
dan Pola Pembayaran BPJS Kesehatan ke Faskes
Jakarta – Sebagai penyelenggara jaminan kesehatan sosial, BPJS Kesehatan terus berupaya agar seluruh fasilitas
kesehatan (faskes) di Indonesia dapat mendukung berjalannya program jaminan kesehatan secara optimal melalui
penerapan sistem rujukan berjenjang dan pola pembayaran BPJS Kesehatan.
Sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan medis. Pada pelayanan
kesehatan tingkat pertama, peserta BPJS Kesehatan dapat berobat ke fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas,
klinik, atau dokter keluarga yang tercantum pada kartu peserta BPJS Kesehatan.
Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 21
Ayat 1, salah satu manfaat pelayanan promotif preventif meliputi penyuluhan kesehatan perorangan, baik secara
langsung maupun tidak langsung. Untuk itu, diharapkan fungsi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak hanya
sebagai tempat berobat, namun juga sebagai tempat masyarakat memperoleh edukasi kesehatan sebelum sakit.
“Penggencaran program promotif preventif ini penting dilakukan, sebab dibutuhkan suatu program untuk menjaga
peserta yang sehat tetap sehat, dan peserta yang sakit tidak bertambah parah. Salah satu upaya yang kami lakukan
adalah dengan memberdayakan FKTP untuk lebih giat memberi edukasi dan melakukan sosialisasi kepada peserta secara
langsung mengenai pentingnya memelihara kesehatan,” kata Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur dalam
acara Diskusi Media di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Kamis (26/3).
Program promotif preventif tersebut juga diharapkan dapat menekan angka rujukan dari FKTP ke rumah sakit.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan per triwulan Itahun 2015, tercatat hanya terdapat 2.236.379 rujukan FKTP ke rumah
sakit, dari total angka kunjungan peserta BPJS Kesehatan ke FKTP sebanyak 14.619.528 kunjungan.
Adapun per Februari 2015, jumlah FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah 18.856 FKTP, dengan rincian:
Dokter Praktik Perorangan sebanyak 4.143, Klinik Polri sebanyak 569, Klinik Pratama sebanyak 2.569, Klinik TNI sebanyak
751, Dokter Gigi Praktik Perorangan sebanyak 1.011, Puskesmas sebanyak 9.805, serta Rumah Sakit D Pratama sebanyak
delapan.
Apabila memerlukan pelayanan lanjutan oleh dokter spesialis, maka peserta BPJS Kesehatan dapat dirujuk ke fasilitas
kesehatan tingkat kedua atau fasilitas kesehatan sekunder.Rujukan ini hanya diberikan jika peserta BPJS Kesehatan
membutuhkan pelayanan kesehatan spesialistik, atau jika fasilitas kesehatan primer yang ditunjuk untuk melayani
peserta tersebut, tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan karena keterbatasan fasilitas, pelayanan, dan atau
tenaga medis.Jika peserta masih belum dapat tertangani di fasilitas kesehatan sekunder, maka dapat dirujuk ke fasilitas
kesehatan tersier untuk ditangani oleh dokter sub-spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan
sub-spesialistik.
Pelayanan rujukan bisa dilakukan secara horizontal maupun vertikal. Rujukan horizontal adalah rujukan yang dilakukan
antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan jika perujuk (fasilitas kesehatan) tidak dapat memberikan pelayanan
kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan, dan atau ketenagaan yang sifatnya
sementara atau menetap.Sedangkan rujukan vertikal adalah rujukan yang dilakukan antar pelayanan kesehatan yang
berbeda tingkatan, dapat dilakukan dari tingkat pelayanan yang lebih rendah ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi, atau
sebaliknya.
Peserta BPJS Kesehatan bisa dirujuk dari fasilitas kesehatan yang lebih rendah jika:
1. Permasalahan kesehatan peserta dapat ditangani oleh tingkatan fasilitaskesehatan yang lebih rendah sesuai dengan
kompetensi dan kewenangannya,
2. Kompetensi dan kewenangan fasilitas tingkat pertama atau tingkat kedua lebih baik dalam menangani peserta
3. Peserta membutuhkan pelayanan lanjutan yang dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan yang lebih rendah dan untuk
alasan kemudahan, efisiensi, dan pelayanan jangka panjang,
4. Perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan peserta karena keterbatasan
sarana, prasarana, peralatan, dan atau ketenagaan.
Sementara itu dalam hal mekanisme pembayaran, terdapat dua sistem pembayaran yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan
kepada fasilitas kesehatan. Bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), sistem pembayaran yang diterapkan adalah
sistem kapitasi.
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
階層型参照システムについて理解します。健康 BPJS Faskes への支払いのパターンジャカルタ-社会的健康の主催者を保証、健康 BPJS 続けるため施設全体の向上に努めてインドネシアの健康 (faskes) することができますサポートを通じてプログラム保証の最適な健康の通路複数レベルの参照システムおよび支払パターン BPJS 健康のアプリケーション。参照システムは、医療のニーズに応じて階層型健康サービスを実装されています。サービスに健康の最初のレベル、参加者は診療所などの一次医療施設に治療健康 BPJS を求めることができます。診療所やかかりつけの医師は、健康 BPJS カードの参加者に表示されます。大統領規制第 12 2013 第二十一条健康保険上で述べたように1 予防 promotif サービスの利点の 1 つの段落を含めるいずれかによって個々 の健康カウンセリング直接または間接的に。望まれるために、最初のレベルの医療施設機能 (FKTP) だけでなく痛みを前に得られたコミュニティ健康教育の場所としても、治療の場所。"Penggencaran promotif この重要な予防プログラムを実施、維持するためのプログラムを必要とするので健全な滞在健康的な参加者と参加者のうち、病気悪化成長しません。私たちの努力の 1 つもっと進取的な教育を与える、社会に参加するために FKTP をエンパワーすることです。、健康維持の重要性に直接"と述べた厚生労働省局長の BPJS Fajriadinur木曜日健康 BPJS 本部、メディアの議論 (26/3)。病院に FKTP の予防 promotif も予想されるプレス参照番号のプログラム。BPJS 健康のデータに基づいて四半期 Itahun 2015 年に家への参照 FKTP のみ 2,236,379 があります注意合計数の痛み健康 FKTP BPJS 参加者として 14,619,528 の訪問を訪問します。2015 年 2 月に従って BPJS 18,856 健康と共同で FKTP の数は、FKTP、詳細。個々 の練習医者として 4,143 569、多くの警察クリニック クリニック Pratama 2,569 TNI クリニック限りくらい751、歯科練習個人の 1,011、クリニックと同じくらい限り 9,805 として病院 D Pratama くらい8。サービスは、専門家によるフォロー アップを必要とする場合は、BPJS 保健施設に参加者が参照可能性があります。健康または二次医療施設の 2 番目のレベル。この参照は、場合にのみ与えられます参加者 BPJS 健康専門的な保健サービスを含む必要がありますまたは提供するために指定されたプライマリ医療施設学習では、サービス、施設・設備の不足のための医療サービスを提供できないや医療従事者。参加者がまだまだ二次医療施設において、施設が参照できる場合医師の専門サブ使用の知識と健康の技術によって処理される三次医療サブを含む専門。参照サービスは、垂直方向にも水平方向に行うことができます。水平方向の参照が行われている参照です。1 つのレベルは、保健省の間リファラー (医療施設) のサービスを提供することができません。限られた設備、装置、またはその性質の労働力のための患者のニーズに応じた健康一時的に解決したか。垂直参照は健康サービスとの間で行われる参照です。さまざまなレベル、サービス レベルにできるか下から高いレベルのサービス、またはそれ以外の場合。BPJS 健康の参加者は、場合低い医療施設から参照できます。1 低レベルの fasilitaskesehatan に従ってで参加者の健康上の問題を処理できます。それらの力、能力と2. 能力と設備を第 1 レベルまたは参加者をあつかう上でより良い 2 番目のレベルの権限3. 下の保健施設で処理できる高度なサービスを必要とする参加者シンプルさ、効率、および長期的なサービス4. リファラー制限参加者のニーズに応じて健康サービスが提供できなく手段、ツール、設備や労働力。一方支払いメカニズムに関して、BPJS 健康によるお支払いの 2 つのシステムがあります。健康施設。適用されている決済システムは、最初のレベルの医療施設 (FKTP)、します。kapitasi システム。
翻訳されて、しばらくお待ちください..